Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rapat Parnipurna DPR
DPR Mengesahkan RUU PKS
Wednesday 11 Apr 2012 20:02:53
 

Suasana rapat parnipurna. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Setelah dilobi selama dua jam, akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu terbukti saat Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengetok palu yang didahului pernyataan setuju seluruh anggota DPR. "Saya tanyakan kembali apakah RUU Penanganan Konflik Sosial ini bisa kita sahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Priyo dan dijawab setuju oleh semua anggota. Saat rapat parnipurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).

Sebelumnya, penetapan RUU PKS menjadi UU ini telah melalui perjalan yang panjang. Sebab, dalam RUU ini ada pasal yang menyatakan bahwa pimpinan daerah kabupaten atau kota dapat melibatkan TNI dalam penanganan konflik sosial. Melalui forum perundingan. Hal itu bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang TNI.

Dan akhirnya diputuskan bahwa pelibatan TNI harus berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI yaitu melalui persetujuan pemerintah yaitu Presiden setelah melalui DPR RI.

Selain itu, ada poin yang melibatkan pihak asing dalam penanganan konflik sosial. Setelah dikoreksi, akhirnya point tersebut dihapus.

Sementara itu, sebelum disahkan Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mencatat ada beberapa pelanggaran dalam RUU PKS. Salah satunya menyangkut keterlibatan pihak internasional di Indonesia dalam menangani suatu konflik.

Lalu dalam ketentuan umum pasal 1 yang menyebutkan, bahwa konflik berdampak luas dan mengganggu stabilitas nasional serta menghambat pembangunan nasional. Sedangkan di Indonesia pasca reformasi 1998 sudah mengalami perubahan yang sangat signifikan.

"Itu merupakan mindset Orde Baru dan tidak relevan di era reformasi yang lebih mementingkan HAM dan upaya-upaya penyelamatan korban, bukan urusan pembangunan nasional," tandas TB

Kedua, menyangkut proses penyelesaian konflik yang diutamakan melalui jalur musyawarah sebagaimana pasal 9 ayat 2. Padahal, dengan menempuh jalur ini secara tidak langsung melakukan pembiaran terhadap seseorang atau kelompok tertentu untuk melakukan tindakan hukum, karena nantinya diselesaikan melalui musyawarah. Semestinya hukum harus tetap ditegakkan terhadap setiap pelanggaran dalam konflik.

Ketiga, mengenai keharusan presiden berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dalam menetapkan status keadaan siaga dalam pasal 21. Yang menurut TB persetujuan DPR bukan saja pimpinannya melainkan dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Karena jika hanya mendapatkan persetujuan ketua DPR, konsultasi/persetujuan dianggap tidak sah.

Dan keempat, wewenang menkopolhukam sebagai penanggungjawab konflik yang diatur dalam pasal 26 ayat 2. “ Padahal menkopolhukam bukanlah menteri operasional sehingga tidak tepat diberi wewenang sebagai penanggungjawab konflik,” lanjut TB. (dbs/riz)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2