Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Prolegnas
DPR Minta Perppu Ormas Masuk Dalam Prolegnas Prioritas
2017-12-05 16:22:26
 

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat memberikan instrupsinya di ruang paripurna.(Foto: Runi/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Undang-Undang (UU) Nomor 16/2017 yang menetapkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) masuk dalam Prolegnas prioritas 2018, agar bisa segera direvisi.

"Kami minta UU Nomor 16/2017 tentang Ormas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018. Karena masyoritas fraksi yang menerima UU dengan syarat dan tiga fraksi yang menolak juga menghendaki adanya revisi," Jelas Arsul dalam instrupsinya di ruang paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (5/11).

Dijelaskan politisi PPP memang saat pembahsan dengan Pemerintah dan DPD RI terdapat kendala yaitu Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas belum diberi nomor, sehingga prosedural menjadi tidak memungkinkan untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2018.

"Namun tanggal 22 November lalu Presiden telah melakukan penomeran atas Perppu ormas yaitu nomor 16/2017. Karena itu saya harap jika ada UU yang telah selesai dibahas UU nomor 16/2017 bisa segera masuk prolegnas prioritas untuk segera direvisi," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Erma Suryani Ranik yang menanyakan hilangnya UU nomor 16/2017 yang asalnya adalah Perppu Ormas yang di sepakati untuk direvisi.

"Dari 50 list Prolegnas prioirtas tidak mencantumkan UU atas penetapan Ormas. Kami kahwatir ini tidak akan menjadi prioritas pembahsan di 2018. Demokrat mendukung perppu ormas ini di paripurna tapi dengan banyak catatn. Kami mohon penjelasan pimpinan mengenai menghilangnya UU 16/2017 di draf prolegnas prioritas," ungkpanya.

Dijelaskan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapakan hampir semua fraksi mengusulkan hal yang sama termasuk Gerindra untuk seger dilakuakn revisi UU nomor 16/2017 tentang Ormas. Namun saat dilakukan rapat koordinasi bersama dengan pemerintah (Kemenkum HAM) dan DPD RI nomor UU belum ada.

"Sehingga kesepakatan kita bahwa ada kemajuan satu langkah yang sudah dihasilkan, pertama adalah revisi tentang prolegnas tidak dilakukan setiap 6 bulan sekali, revisi bisa dilakukan setiap bulan. Dan sudah menjadi kesepakan kita, jika ada satu UU selesai tahun ini makan revisi tentang Ormas akan mendapatkan kesempatan pertama untuk dimasukkna prolegnas untuk revisi 2018," jelasnya.(ria,mp/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Prolegnas
 
  Tahun Politik, Prolegnas Prioritas Masih Menjadi Tugas DPR bersama Pemerintah
  DPR Minta Perppu Ormas Masuk Dalam Prolegnas Prioritas
  DPR Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
  Dua RUU Segera Disahkan Paripurna DPR
  Sebanyak 37 RUU Jadi Prioritas Prolegnas 2015
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2