Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Amandemen UUD 45
DPR Minta Presiden Berani Amandemen UUD 1945
2017-11-13 22:54:05
 

Wakil Ketua DPR RI Korkesa Fahri Hamzah saat di wawancarai wartawan.(Foto: Jayadi/Andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memandang perlu adanya keberanian seorang Presiden untuk mengamendemen UUD 1945 yang ke-lima. Hal itu untuk memperkuat cabang-cabang dari kekuasaan yang ada di tanah air.

Demikian disampaikannya dalam rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR saat menerima laporan tim reformasi parlemen dan manajemen blue print modernisasi DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).

Fahri mengatakan meski UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, Presiden sebagai kepala negara harus berani mengajak parlemen untuk mengamendeman yang ke lima.

"Memang kalau presiden berani, harus berani mengundang kita untuk mengamendemen UUD 45. Meski sudah diamandemen empat kali, tapi dalam dinamikanya tidak berkali-kali, sebetulnya itu baru amandemen sekali," kata Fahri dalam rilis yang diterima Parlementaria.

Fahri melanjutkan, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang memiliki kabar di kabinet, seharusnya sudah bisa merangkum kebutuhan atas amandemen UUD 1945 yang ke-lima. Sehingga, cabang-cabang kekuasaan yang ada semakin kuat.

"Setelah amandemen terakhir 2003, sekarang ini sudah 14 tahun, seharusnya seorang presiden atau kabinet yang punya pandangan kamar yang solid dan punya kekuasaan eksekutif, sudah bisa merangkum keseluruhan dari pada keseluruhan amandemen kelima, sehingga dasar dari cabang-cabang kekuasaan kita itu kuat," terangnya.

Misalnya, kata Fahri, Dewan Perakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan memadai. Padahal, tradisi senat di Indonesia bersumber dari fakta bahwa Indonesia pernah menganut sistem federasi.

"DPD misalnya bagaimana dia diletakkan sebagai lembaga, tapi kewenangan tidak diberikan secara memadai, sehingga DPD itu seperti ngambang. Ini seharusnya diperkuat, dia ini sebagai apa," jelas Fahri.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan anggota kongres Amerika Serikat David Price, Fahri juga menyampaikan harapannya agar desain reformasi parlemen Indonesia lebih baik ke depan. Hal itu dalam rangka memperkuat fungsi DPR RI.

"Tim Reformasi DPR merencanakan pemecahan UU MD3 menjadi setidaknya Empat UU. Diantaranya, UU DPR, UU DPD dan UU MPR. Dan juga UU tentang Kawasan Legislatif," kata Fahri di Washington DC, Kamis (2/11).(ann/mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2