Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Nilai Bupati Buton Utara Langgar UU
Friday 22 Feb 2013 08:55:34
 

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, dirinya akan menyampaikan langsung kepada Mendagri Gamawan Fauzi bahwa Bupati Buton Utara telah melakukan pelanggaran terhadap UU.

"Ini persoalan UU bahwa seorang Bupati telah melakukan perlawanan dan teguran beberapa kali dari Mendagri, Dirjen Otda," tegasnya saat menerima Rombongan Forum Masyarakat Pembela UU Kabupaten Buton Utara (FMPU-Butra) di pimpin oleh Ikhwan Karmawan, di Gedung Nusantara III, Kamis (21/2).

Pada kesempatan itu, Ikhwan Karmawan melaporan bahwa Bupati Muh. Ridwan Zakariah sejak terpilih mengabaikan dan melakukan perlawanan terhadap amanah Pasal 7 UU No. 14 tahun 2007 dimana UU tersebut menjelaskan secara jelas bahwa Ibukota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga Kecamatan Bonegunu, namun dia selaku Bupati mengalihkan seluruh kegiatan Pusat penyelenggaraan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Perkantoran SKPD di Ereka Kecamatan Kulisusu.

Menurut Ikhwan, Mendagri telah mengirimkan surat tanggal 22 Juni 2011 mengenai pemfungsian Ibukota Kabupaten Buton Utara di Burangga, Kecamatan Bonegunu, namun tidak diindahkan yang berakibat terjadi kerusuhan sosial pembakaran mobil dinas, kantor DPRD dan kantor Bupati Buton Utara, serta masyarakat.

Berikutnya, lanjut Ikhwan, Dirjen Otda pada tanggal 27 September 2011, juga telah menyurati agar Bupati Buton Utara segera memfungsikan ibukota kabupaten Buton Utara di Buranga kecamatan Bonegunu. "Bupati Buton Utara tetap tidak mengindahkan bahkan mengajukan uji material ke MK namun MK menolak seluruh permohonan pemohon," ujarnya.

Marzuki menjelaskan, secara mekanisme Bupati dapat dilengserkan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD yang menyatakan bahwa Bupati melanggar UU. Baru kemudian diajukan ke MA setelah itu dikirim kepada Presiden untuk segera dikeluarkan Kepresnya. "Bila MA setuju tentunya usulan pemecatannya dikirim ke Presiden dan segera dikeluarkan Kepresnya," terangnya.(si/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2