Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Nilai Bupati Buton Utara Langgar UU
Friday 22 Feb 2013 08:55:34
 

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, dirinya akan menyampaikan langsung kepada Mendagri Gamawan Fauzi bahwa Bupati Buton Utara telah melakukan pelanggaran terhadap UU.

"Ini persoalan UU bahwa seorang Bupati telah melakukan perlawanan dan teguran beberapa kali dari Mendagri, Dirjen Otda," tegasnya saat menerima Rombongan Forum Masyarakat Pembela UU Kabupaten Buton Utara (FMPU-Butra) di pimpin oleh Ikhwan Karmawan, di Gedung Nusantara III, Kamis (21/2).

Pada kesempatan itu, Ikhwan Karmawan melaporan bahwa Bupati Muh. Ridwan Zakariah sejak terpilih mengabaikan dan melakukan perlawanan terhadap amanah Pasal 7 UU No. 14 tahun 2007 dimana UU tersebut menjelaskan secara jelas bahwa Ibukota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga Kecamatan Bonegunu, namun dia selaku Bupati mengalihkan seluruh kegiatan Pusat penyelenggaraan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Perkantoran SKPD di Ereka Kecamatan Kulisusu.

Menurut Ikhwan, Mendagri telah mengirimkan surat tanggal 22 Juni 2011 mengenai pemfungsian Ibukota Kabupaten Buton Utara di Burangga, Kecamatan Bonegunu, namun tidak diindahkan yang berakibat terjadi kerusuhan sosial pembakaran mobil dinas, kantor DPRD dan kantor Bupati Buton Utara, serta masyarakat.

Berikutnya, lanjut Ikhwan, Dirjen Otda pada tanggal 27 September 2011, juga telah menyurati agar Bupati Buton Utara segera memfungsikan ibukota kabupaten Buton Utara di Buranga kecamatan Bonegunu. "Bupati Buton Utara tetap tidak mengindahkan bahkan mengajukan uji material ke MK namun MK menolak seluruh permohonan pemohon," ujarnya.

Marzuki menjelaskan, secara mekanisme Bupati dapat dilengserkan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD yang menyatakan bahwa Bupati melanggar UU. Baru kemudian diajukan ke MA setelah itu dikirim kepada Presiden untuk segera dikeluarkan Kepresnya. "Bila MA setuju tentunya usulan pemecatannya dikirim ke Presiden dan segera dikeluarkan Kepresnya," terangnya.(si/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2