Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

DPR Perlihatkan Arogansinya Terhadap Amir-Denny
Wednesday 07 Dec 2011 20:52:21
 

Aziz Syamsuddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Arogansi DPR diperlihatkan kembali. Dalam rapat kerja dengan Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Golkar (FPG) Aziz Syamsuddin membentak-bentak kedua pimpinan Kemenkumham tersebut.

Tak hanya berhenti disini, Aziz Syamsuddin pun mengusir Denny Indrayana dari ruangan rapat kerja tersebut. Untuk menghindari lebih panas lagi, Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman langsung mengambil alih forus dan segera menskors rapat kerja tersebut.

Insiden yang memperlihatkan ‘superiornya DPR’ itu, bermula saat Aziz menyakana moratorium pemberian remisi dan pembebasab bersyarat yang hanya didasari surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan. Surat yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dikeluarkan 31 Oktober 2011. Sementara Menkumham baru mengeluarkan SK pada 16 Nopember.

Dengan tenang, Amir Syamsuddin menjelaskan hal tersebut. Surat edaran Dirjen Pas belum didukung Keputusan Menteri. Tak puas dengan jawaban itu, Aziz kembali bertanya dengan nada tinggi. Amir yang sedikit tersinggung dnegan nada bicara Aziz itu pun meminta perhatian, agar jawabannya diperhatikan. Mendengar pernyataan ini, Aziz kontan beraksi. Dengan nada tinggi, Aziz membentak Amir.

Setelah Amir Syamsuddin dibentak-bentak, giliran Denny Indrayana juga mendapat perlakuan sama. Denny dibentak Aziz, hanya karena berbicara sambil berbisik dengan Amir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Aziz sangat tersinggung dan kesal, karena pertanyaannya ini berkaitan dengan nasib kolega separtainya, yakni Paskah Suzetta yang urung bebas akibat moratorium.

"Hei! saudara Wamen jangan bisik-bisik! Saya tidak akan mengizinkan Anda berbicara disini! Kalau Anda tidak suka, silakan keluar! Saya mau minta penjelasan dari Menkumham bukan Anda. Anda sudah contempt of parliament!," kata Aziz denga mata memelototi kedua petinggi Kemenkumham tersebut.

Melihat suasana panas, anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul mencoba mendinginkan suasana. Bahkan, hal ini disampaikannya dengan candaan. Aziz dimintanya untuk bersikap sabar. "Ketua… sabar ketua. Kita juga harus punya etika, sabar ketua," kata Ruhut yang ditimpali tawa anggota lain dalam komisi tersebut.

Di luar ruangan, Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan sikap kementeriannya takkan goyah dengan ‘intimidasi’ dari seorang ketua serta anggota Komisi III DPR itu. Pihaknya tetap pada pendiriannya. Alasannya, tidak ada yang dilanggar atas SK moratorium remisi bagi koruptor dan teroris. Ketentuan ini takkan dicabutnya hingga kapan pun.

"Kalau merasa tak sesuai, sebaiknya digugat saja ke PTUN. Prosedurnya (moratorium remisi) sudah sesuai. Biarkan pengadilan yang menentukan, keliru atau tidak dalam menyelesaikan masalah. Menurut kami sudah sesuai. Perdebatan yang terjadi, hanya persoalan teknis saja," imbuhnya.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2