Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi X
DPR Pertanyakan Keabsahan UN 2013
Tuesday 30 Apr 2013 09:22:58
 

Anggota Komisi X, Reni Marlinawati.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X Reni Marlinawati mempertanyakan keabsahan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013. Ia melihat proses penyelenggaraan UN SMA dan sederajat tahun 2013 banyak melanggar aturan.

“Absahkah UN tahun ini jika merujuk pada proses penyelenggaraannya? Banyak peraturan kementerian dalam Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang nyaris tidak jalan,” kata Reni di gedung DPR RI, Senin (29/4).

Politisi PPP ini menyatakan salah satu peraturan yang dilanggar Peraturan BSNP nomor 0020/P/BSNP/I/2013 yang mengatur tentang ketentuan teknis dan operasional yang terkait pelaksanaan UN, yakni serentak, jujur dan berkeadilan. Fakta di lapangan, UN berjalan dalam waktu yang berbeda.

Ia juga mengingatkan Mendikbud untuk menelaaah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 pasal 57 dan 58. Dalam UU ini disebutkan bahwa evaluasi terhadap peserta didik dan lembaga dilakukan oleh pendidik, bukan oleh pemerintah. Selain itu seharusnya BSNP yang berwewenang melakukan UN, tapi pada prakteknya dilakukan oleh pemerintah, sementara BSNP hanya sebagai validasi soal dan pengawas.

“Berdasarkan UU itu, maka itu yang menjadi dasar kami pada 2010 untuk merumuskan bahwa UN bukan merupakan pemeta kelulusan, namun hanya salah satu faktor penentu kelulusan. Maka dalam hal ini, saya melihat ada pelanggaran pada pasal 57 dan 58,” tegas Reni.

Ia memastikan, ujian nasional tahun ini tidak sah secara hukum. Ia juga meminta agar segera diambil langkah-langkah penting. Jika hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 tetap dipaksakan sebagai acuan utama kelulusan, Reni secara tegas akan melakukan gugatan lewat jalur hukum.(sf/mp/dpr/bhc/opn))



 
   Berita Terkait > Komisi X
 
  Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
  KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
  Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
  Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
  Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2