JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR akhirnya memilih enam hakim agung melalui pemungutan suara (voting) dalam rapat yang berlangsung secara terbuka di ruang rapat Komisi Bidang Hukum tersebut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9) malam. Keenam Hakim Agung terpilih adalah Suhadi, Gayus Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara Machmudin dan Hary Djatmiko.
Urutan perolehan suara tersebut, yakni Suhadi memperoleh 51 suara, Gayus Lumbuun (44 suara), Nurul Elmiyah (42 suara), Andi Samsan Nganro (42 suara), Dudu Duswara Machmudin (34 suara) dan Hary Djatmiko (28 suara). Mereka dipilih dari 18 calon hakim agung. Dari jumlah itu, 10 di antaranya berasal dari hakim karier dan sisanya nonkarier.
Lolosnya Gayus sudah diprediksi mantan koleganya di Komisi III, tempat ia berkiprah sebagai politisi di Senayan. Salah satu yang memilih dia adalah Ruhut Sitompul. Politisi Partai Demokrat ini bahkan sempat menyatakan,"Selamat Jalan sahabatku Gayus Lumbuun." Hal itu diucapkannya sambil mengacungkan surat suara menuju kotak suara.
Usai terpilih sebagai hakim agung, Gayus Lumbuun mengaku, takkan pandang bulu menangani perkara di MA. Tidak terkecuali jika ada kader PDIP yang bermasalah. "Setelah menajdi hakim agung nanti, tentu nanti saya akan independen, netral, dan objektif. Artinya saya tidak boleh membela teman-teman se-partai," ujar Gayus.
Ia pun akan segera mundur sebagai politisi, setelah mendapat pemberitahuan resmi dari DPR. Ia mengaku, jauh sebelum menyalonkan sudah memberitahu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri tentang konsep-konsepnya sebagai hakim agung.
"Nantinya, hukum berlaku juga kepada saya sebagai hakim dan juga kepada orang yang diperiksa dari kalangan mana pun. Kalau boleh saya tambahkan, niat saya adalah mendukung blue print dan restra (rencana strategis) MA 2011-2035," jelas anggota Komisi III DPR itu.(dbs/rob)
|