JAKARTA, Berita HUKUM - RUU tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Selasa (15/3).
Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan, diperkirakan dalam waktu satu bulan ke depan sudah tercatat dalam Lembaran Negara, dan DPR berharap Undang-undang ini dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan.
"Undang-undang ini sangat diharapkan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Karena resiko terbesar dalam usaha di negeri ini adanya di nelayan," tutur politisi F-PD Dapil Jawa Barat VIII.
Dia juga menyatakan bahwa kerentanan dalam masalah harga juga ada di Pembudi Daya Ikan, rentan terhadap harga dan juga rentan terhadap penyakit. Rentan terhadap harga juga terjadi di Petambak Garam, dan ketiga profesi inilah yang rentan terhadap perubahan iklim.
"Untuk itu unsur-unsur perlindungan dan unsur pemberdayaan harus lahir dari Undang-undang ini yang melandasi terhadap berbagai aktifitas, program, tujuan akhir dari eksekutif. Sehingga Kementerian Perikanan dan Kelautan, sebagai institusi yang melaksanakan Undang-undang ini, harus dengan sungguh-sungguh dan serius memandu kegiatan dan programnya terhadap pelaksanaan Undang-undang ini," tandas Herman.
Undang-undang ini merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah, dan tentunya menjadi komitmen bersama agar ke depan cita-cita dan tujuan kemerdekaan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Termasuk penyediaan sarana, prasarana dan infrastruktur harus menjadi kewajiban Kementerian terkait. Sebelumnya memang belum ada payung hukum yang mengatur tentang masalah ini, contohnya soal asuransi nelayan yang belum pernah ada payung hukumnya dan hanya dilakukan secara sporadis.
Dengan adanya Undang-undang ini akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan asuransi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dan DPR sudah menganggarkan dana sebesar 250 Milliar rupiah agar hal itu dapat dilaksanakan pada tahun 2016.
Pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan, pendaratan ikan kecil dan sebagainya, serta termasuk sarana didalamnya yakni pengadaan kapal, sudah memiliki payung hukum yang bisa dijadikan sebagai kaitan atau cantolan agar seluruh kegiatan yang dilakukan ini berdasarkan amanat Undang-undang.(dep,mp/dpr/bh/sya) |