Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Nelayan
DPR Sahkan UU Perlindungan Nelayan
2016-03-16 07:02:56
 

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Selasa (15/3).(Foto: kresno/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - RUU tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Selasa (15/3).

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan, diperkirakan dalam waktu satu bulan ke depan sudah tercatat dalam Lembaran Negara, dan DPR berharap Undang-undang ini dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan.

"Undang-undang ini sangat diharapkan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Karena resiko terbesar dalam usaha di negeri ini adanya di nelayan," tutur politisi F-PD Dapil Jawa Barat VIII.

Dia juga menyatakan bahwa kerentanan dalam masalah harga juga ada di Pembudi Daya Ikan, rentan terhadap harga dan juga rentan terhadap penyakit. Rentan terhadap harga juga terjadi di Petambak Garam, dan ketiga profesi inilah yang rentan terhadap perubahan iklim.

"Untuk itu unsur-unsur perlindungan dan unsur pemberdayaan harus lahir dari Undang-undang ini yang melandasi terhadap berbagai aktifitas, program, tujuan akhir dari eksekutif. Sehingga Kementerian Perikanan dan Kelautan, sebagai institusi yang melaksanakan Undang-undang ini, harus dengan sungguh-sungguh dan serius memandu kegiatan dan programnya terhadap pelaksanaan Undang-undang ini," tandas Herman.

Undang-undang ini merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah, dan tentunya menjadi komitmen bersama agar ke depan cita-cita dan tujuan kemerdekaan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Termasuk penyediaan sarana, prasarana dan infrastruktur harus menjadi kewajiban Kementerian terkait. Sebelumnya memang belum ada payung hukum yang mengatur tentang masalah ini, contohnya soal asuransi nelayan yang belum pernah ada payung hukumnya dan hanya dilakukan secara sporadis.

Dengan adanya Undang-undang ini akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan asuransi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dan DPR sudah menganggarkan dana sebesar 250 Milliar rupiah agar hal itu dapat dilaksanakan pada tahun 2016.

Pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan, pendaratan ikan kecil dan sebagainya, serta termasuk sarana didalamnya yakni pengadaan kapal, sudah memiliki payung hukum yang bisa dijadikan sebagai kaitan atau cantolan agar seluruh kegiatan yang dilakukan ini berdasarkan amanat Undang-undang.(dep,mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2