JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna, Selasa (23/9) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perasuransian menjadi Undang-undang. Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi XI Andi Rahmat menyatakan bahwa, pembahasan RUU ini sudah dimulai pada Oktober 2012, dengan berbagai tahapan pembahasan di Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
“Pada rapat kerja tanggal 8 Juli 2013 antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menter BUMN disepakati Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perasuransian berjumlah 597 DIM dengan rincian 308 DIM tetap, 248 DIM perubahan dan 41 DIM usulan baru,” jelas Andi, di hadapan seluruh anggota dewan, di Gedung Nusantara II.
Selanjutnya, pembahasan DIM dilakukan di Panitia Kerja, Tim Musyawarah dan Tim Sinkronisasi. Pembahasan dilakukan secara intensif selama 3 kali masa sidang, terhitung sejak 10 Februari 2014 sampai 12 September 2014.
“Raker antara Komisi XI dengan pemerintah pada 15 September 2014, dengan agenda pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 Menghasilkan naskah RUU Perasuransian untuk diambil keputusan. Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah, seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujua terhadap naskah RUU Perasuransian,” kata Andi.
Politisi PKS ini menambahkan, pembahasan yang telah dilakukan telah menghasilkan beberapa perubahan sistematika penulisan RUU, berupa pemambahan jumlah pasal, dari sebelumnya 72 pasal, menjadi 92 pasal. Kemudian, dari semula 15 bab, menjadi 18 bab.
“Selain itu, Komisi XI dan pemerintah juga sepakat bahwa, judul RUU berubah menjadi RUU tentang Perasuransian, dari judul semula ada RUU tentang Usaha Perasuransian,” ujar Andi.
Andi menjelaskan, penyusunan RUU tentang Perasuransian ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan industri perasuransian, baik secara nasional maupun global yang mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya volume usaha dan layanan jasa perasuransian yang semakin bervariasi, sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Penyempurnaan pengaturan UU ini, jelas Andi, mencerminkan perhatian dan dukungan besar bagi upaya perlindungan konsumen jasa perasuransian, sekaligus upaya antisipasi lingkungan perdagangan jasa yang lebih terbuka pada tingkat regional, serta penyesuaian terhadap praktik terbaik di tingkat internasional untuk penyelenggaraan, pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.(sf/dpr/bhc/sya) |