Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Asuransi
DPR Setujui RUU Perasuransian
Wednesday 24 Sep 2014 08:24:30
 

Wakil Ketua Komisi XI Andi Rahmat.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna, Selasa (23/9) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perasuransian menjadi Undang-undang. Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi XI Andi Rahmat menyatakan bahwa, pembahasan RUU ini sudah dimulai pada Oktober 2012, dengan berbagai tahapan pembahasan di Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

“Pada rapat kerja tanggal 8 Juli 2013 antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menter BUMN disepakati Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perasuransian berjumlah 597 DIM dengan rincian 308 DIM tetap, 248 DIM perubahan dan 41 DIM usulan baru,” jelas Andi, di hadapan seluruh anggota dewan, di Gedung Nusantara II.

Selanjutnya, pembahasan DIM dilakukan di Panitia Kerja, Tim Musyawarah dan Tim Sinkronisasi. Pembahasan dilakukan secara intensif selama 3 kali masa sidang, terhitung sejak 10 Februari 2014 sampai 12 September 2014.

“Raker antara Komisi XI dengan pemerintah pada 15 September 2014, dengan agenda pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 Menghasilkan naskah RUU Perasuransian untuk diambil keputusan. Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah, seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujua terhadap naskah RUU Perasuransian,” kata Andi.

Politisi PKS ini menambahkan, pembahasan yang telah dilakukan telah menghasilkan beberapa perubahan sistematika penulisan RUU, berupa pemambahan jumlah pasal, dari sebelumnya 72 pasal, menjadi 92 pasal. Kemudian, dari semula 15 bab, menjadi 18 bab.

“Selain itu, Komisi XI dan pemerintah juga sepakat bahwa, judul RUU berubah menjadi RUU tentang Perasuransian, dari judul semula ada RUU tentang Usaha Perasuransian,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, penyusunan RUU tentang Perasuransian ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan industri perasuransian, baik secara nasional maupun global yang mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya volume usaha dan layanan jasa perasuransian yang semakin bervariasi, sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Penyempurnaan pengaturan UU ini, jelas Andi, mencerminkan perhatian dan dukungan besar bagi upaya perlindungan konsumen jasa perasuransian, sekaligus upaya antisipasi lingkungan perdagangan jasa yang lebih terbuka pada tingkat regional, serta penyesuaian terhadap praktik terbaik di tingkat internasional untuk penyelenggaraan, pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Asuransi
 
  Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
  Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
  AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
  Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
  DAI Siap Gelar Acara Hari Asuransi Ke 11: 'Indonesia Berasuransi'
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2