JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman Rabu (18/6) menyetujui tambahan dua RUU Prolegnas Prioritas tahun 2014, dari semula 66 RUU menjadi 68 RUU. Kedua RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas UU No.6/1996 tentang Perairan Indonesia dan RUU Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Semula yang diajukan ke Baleg ada tiga RUU, selain dua yang disetujui ada satu lagi yakni RUU tentang Bahan Kimia namun tidak disetujui dengan alasan keanggotaan DPR periode 2004-2009 akan segera berakhir, dikhawatirkan RUU tersebut tidak dapat diselesaikan pembahasannya.
Menurut Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang membacakan laporan di Rapat Paipurna tersebut, alasan dilakukan pembahasan terhadap RUU perubahan atas UU No.6/1996 tentang Perairan Indonesia adalah untuk melakukan perlindungan terhadap keamanan laut sebagai konsekuensi berlakunya UNCLOS 1982.
Pengelolaan keamanan laut yang tidak terintegrasi dan tidak dalam satu komando dapat menyebabkan terjadinya peningkatan eskalasi ancaman dan pelanggaran hukum di laut. Pada gilirannya akan mengganggu keamanan perairan kawasan dan perbatasan antar negara. “ Perubahan hanya dilakukan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (3), namun terkait perubahan tersebut menyebabkan perlu ada pengaturan lebihlanjut dalam 9 pasal baru.
Semula RUU atas perubahan UU Perlindungan Anak juga tidak disetujui sebagai RUU Tambahan Prolegnas 2014, namun karena Komisi VIII tetap berkeinginan kuat agar dimasukkan sebagai RUU Tambahan Prolegnas 2014 dan bertekad membahas secara intensif dan diselesaikan oleh DPR periode sekarang ini, akhirnya Rapat Paripurna menyetujuinya.
Menkumham Amir Syamsudin juga menyambut baik persetujuan tersebut dengan mengharapkan Komisi VIII DPR segera menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses administrasinya. Harapan yang sama disampaikan Ketua Baleg Ignatius Mulyono dan berharap dukungan dari Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi agar penambahan Prolegnas dapat direalisasikan sesuai rencana, sehingga menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR.(mp/dpr/bhc/sya) |