JAKARTA, Berita HUKUM - DPR dan pemerintah telah menyetujui pembiayaan jalur ganda lintas Cirebon – Kroya segmen 1 (Cirebon – Prupuk) melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 800 miliar. SBSN adalah salah satu instrumen pembiayaan APBN yang bersumber dari pasar keuangan yang perikatannya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
“Pembiayaan jalur ganda Cirebon – Kroya ini sudah disetujui Komisi V dan pemerintah melalui SBSN. Total kebutuhan untuk segmen 1 (Cirebon – Prupuk) adalah sebesar Rp 1,5 Triliun yang dibagi dalam 2 tahun anggaran yaitu 2013 sebesar Rp 800 miliar dan 2014 sebesar Rp 700 miliar,” kata Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu(17/10).
Selanjutnya, menurut Sigit, kesiapan lain untuk pemberlakuan efektif Undang-undang tersebut, BPN akan mengubah struktur organisasi. BPN, sesuai arahan Presiden, diminta membentuk struktur baru yaitu Deputi Pengadaan Tanah, yang bertugas mengurus pembebasan lahan untuk pembangunan.
Dalam perpres itu disebutkan, setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diharuskan untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen tersebut antara lain memuat tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), gambaran umum status tanah, dan perkiraan nilai tanah.
Dokumen tersebut lalu diserahkan kepada gubernur di wilayah tanah tersebut berlokasi.
Gubernur kemudian membentuk tim persiapan yang beranggotakan Bupati/Wali Kota, SKPD Provinsi terkait, instansi yang memerlukan tanah dan instansi-instansi terkait lainnya. Tim ini bertugas melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melakukan pendataan awal lokasi, dan melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan.
Lebih jauh Sigit menambahkan, gubernur juga harus membentuk tim kajian keberatan sebelum mengeluarkan penetapan lokasi pembangunan. Hal ini dilakukan jika masih terdapat pihak yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan.
Pengaturan ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak baik berdiri sendiri maupun gabungan. Meski demikian, penggantian kerugian diutamakan diberikan dalam bentuk uang.
Jika ada penolakan dari pihak yang berhak, padahal hasil musyawarah telah dilaksanakan dan tidak ada keberatan sebelumnya, maka ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
Begitu pula jika pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, obyek pengadaan tanah menjadi obyek perkara di pengadilan, masih dalam sengketa kepemilikan, diletakkan sita, atau menjadi jaminan bank, maka ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri.
Selain pengaturan pokok di atas, Perpres Nomor 71 Tahun 2012 ini juga mengatur durasi waktu setiap tahapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara tegas dan konkrit. Dalam Perpres itu ditegaskan, durasi waktu keseluruhan penyelenggaraan pembebasan tanah untuk kepentingan umum paling lama 583 hari, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (17/10).(tbn/bhc/rby) |