Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DPRD DKI
DPRD DKI Putusan Keinginan Prijanto Tahun Depan
Thursday 29 Dec 2011 19:42:31
 

Ilustrasi sidang paripurna DPRD DKI Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengagendakan rapat paripurna terkait pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Rencananya, rapat paripurna digelar pada Jumat (6/1) mendatang. Apalagi pimpinan Dewan juga telah menerima surat revisi pengajuan pengunduran diri yang sebelumnya dikembalikan kepada Prijanto itu.

"Hasil dari rapat Bamus memutuskan sidang paripurna dilangsungkan pada 6 Januari 2012 nanti. Surat revisi pengajuan pengunduran diri Wagub Prijanto sudah kami terima dan Dewan telah memutuskan rapat segera digelar,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana kepada wartawan, usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut dia, dalam rapat paripurna mendatang, Wagub DKI yang mengundurkan diri tidak diwajibkan untuk datang. Pasalnya, rapat paripurna yang digelar merupakan rapat internal DPRD DKI Jakarta. Namun, pimpinan DPRD mempersilahkan Prijanto untuk hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Memang permintaan Prijanto sebelum pergantian tahun. Tapi dia tidak perlu datang. Ini kan hanya rapat paripurna internal. Kalau berdasarkan tata tertib dan peraturan, tidak datang juga tidak masalah, tapi kami akan tetap membahas permintaannya itu," tandas politisi PKS yang juga akan maju dalam Pemilukada DKI pada 2012.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengaku, telah mengadakan rapat internal Bamus DPRD DKI Jakarta. Namun pihaknya masih akan melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait dengan pengunduran diri Wagub DKI Jakarta itu. "Kemungkinan rapat paripurna istimewa itu minggu depan, tepatnya kapan masih kami bahas lagi," papar dia.

Ditambahkan pula surat yang dikembalikan ke Prijanto telah diterima, meski masih ada beberapa kesalahan. Pengembalian surat tersebut dikarenakan tembusan yang dicantumkan salah alamat. Dalam suratnya yang ditujukan ke DPRD DKI, justru tertulis tujuannya kepada Presiden RI dan Kementrian Dalam Negeri. "Belum sepenuhnya diperbaiki. Tapi tidak masalah. Kami akan tetap memprosesnya," tandas Ferrial.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2