Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

DPRD Jombang Pertanyakan 174 Peledak Aktif
Wednesday 18 Jan 2012 22:41:33
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Sisa bahan peledak yang masih tertanam di bawah bumi Jombang berjumlah 174 milik Exxon Mobil. Hal ini pun kembali dipertanyakan anggota Komisi C DPRD Jombang. Iwan Setia Budi. Hal ini muncul terkait dengan proses dan mekanisme pemusnahannya bahan berhaya itu.
Iwan mengatakan, sesuai anjuran BP Migas, sebaiknya dilakukan penggaraman untuk memusnahkan 174 peledak aktif yang masih tersisa. “Ratusan bahan peledak itu sangat berbahaya, karena kalau diledakkan secara langsung, terutama terhadap tanah tempat ledakan itu,” kata politisi Partai Hanura di gedung DPRD Jombang, Rabu (18/1).

Hal senada juga ditanyakan anggota komisi C yang lain, Isman. Ia pun meminta penjelasan lebih rinci langkah pemkab dan Exxon Mobil untuk memusnahkan sisa 174 peledak yang saat ini masih tersisa. Atas pertanyaan itu, Kepala Badan Administrasi Sumber Daya Alam (SDA), Darmadji memastikan Exxon Mobil takkan meninggalkan masalah saat melakukan proyek di suatu tempat.

Berdasar hasil rapat terakhir dengan Muspida dan Muspika untuk pemusnahan akan dilakukan dengan cara peledakkan. “Memang masih ada penolakan di masyarakat, namun tidak banyak. Jika semua telah disepakati ke 174 peledak yang aktif itu segera akan musnahkan, bukan dengan penggaraman, tapi diledakkan, agar tidak timbul resiko di kemudian hari,” jelas Darmadji.

Patut diketahui, survei seismic di Jombang, sebelumnya pernah dilakukan Exxon Mobil pada 2010 yang dikerjakan PT. Sari Pari Geosains. Akibat kurangnya sosialisasi, memunculkan dampak penolakan dari masyarakat, hingga akhirnya survei tersebut dihentikan. Namun, diketahui masih menyisakan 174 peledak aktif yang saat ini masih ada di bawah bumi Kota Santri itu.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2