Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mobil Listrik
Dahlan Siap Dihukum Terkait Pelanggaran yang Dilakukan Ketimbang Harus Menanggung Malu Menghamili Wanita Lain
Tuesday 08 Jan 2013 18:37:50
 

Konferensi Pers Dahlan Iskan tentang kecelakaan Mobil Listrik Tucuxi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam penjelasan terhadap para wartawan di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa (8/1) Dahlan mengaku siap bertanggung jawab atas konsekuensinya untuk sebuah ilmu pengetahuan yang di uji cobanya.

Saat ditanya mengenai nomor Plat Palsu dan tidak terdaftar di Direktorat lalu Lintas, Dahlan menjawab, "itu bukan plat nomor Polisi, itu hanya aksesoris, seperti anda menempel nama Mick Jagger, dan disitu tidak ada tanggal dan bulannya. Saya melakukan pelanggaran karena belum mendapat izin, dan saya siap menanggung konsekuensi dari pelanggaran hukum dan saya tidak merasa berbuat kejahatan," ujar Dahlan.

Ditambahkannya, saya akan malu bila saya menghamili wanita lain, dan melakukan tindak kejahatan, ini semua saya lakukan untuk ilmu pengetahuan, dan Presiden mendukung program Mobil Listrik.

Ketika ditanya Pewarta BeritaHUKUM.com tentang arti angka 19 Dahlan menjawab, "19 itu angka sepatu saya, dan bila ingin melakukan sesuatu harus baca Bismillah dan keseluruhannya ada 19 huruf," jawabnya.

Ketika ditanya mengenai 19 dan kupu-kupu malam yaitu pelacur, Dahlan menjawab, "ah tidak ngerti aku, kupu-kupu malam itu urusan Mas Danet bukan saya," pungkas Dahlan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mobil Listrik
 
  Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
  Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
  Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
  Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
  Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2