MEDAN, Berita HUKUM - Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat, Surya Djahisa yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Khusus Pajak Kabupaten Langkat Tahun 2001-2002 menyatakan sangat keberatan atas semua dakwaan jaksa dalam persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Dalam keberatannya, Surya didampingi kuasa hukumnya, Raja Arief SH di persidangan kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun menyatakan kalau didudukkannya ia dikursi pesakitan penuh kejanggalan apalagi dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,19 Milyar atas restitusi atau pengembalian atas kelebihan bayar PPh Pasal 21 dengan total nilai sekira Rp. 5,96 Milyar, Senin (20/5).
Keberatan pertama, kata Raja bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara A Quo secara absolut karena tunjangan khusus atau tunjangan pajak merupakan hak yang melekat pada diri pegawai sebagai imbalan atas beban pekerjaan. Jadi, sekiranya ada kerugian akibat kelebihan pungutan pajak adalah merupakan kerugian perorangan bukannya negara yang seharusnya masuk keranah tindak pidana umum.
Kedua, keberatan atas penetapan terdakwa dalam kasus itu hanya dikenakan kepada diri Surya semata, sedangkan yang menyetujui, mengesahkan dan mengundangkan atau penanda tangan surat-surat seperti Anggota DPRD Langkat, Ketua tim anggaran bahkan Bupati Langkat
tidak ikut dijadikan terdakwa.
"Saya tidak melakukan korupsi. Karena saat itu saya disuruh Bupati. Ya Bupati sebelum yang sekarang ini (saat itu Syamsul Arifin-red), padahal dalam kasus yang dituduhkan kepada saya ini, tidak satu surat pun yang saya tanda tangani. Saya hanya disuruh oleh Bupati," kata Surya Djahisa kepada wartawan.
Melihat fakta tersebut, Raja Arief selaku kuasa hukum Surya menegaskan kalau kliennya telah sengaja dikriminalisasi jaksa dengan kenyataan bahwa penetapan Surya sebagai tersangka pada 18 Agustus 2010 lalu lebih dahulu dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat sebelum melalui proses pengambilan keterangan saksi-saksi.
Maka berdasarkan pada kenyataan itu, Raja menyatakan kalau penetapan Surya Djahisa sebagai terdakwa terlalu dipaksakan bila dilihat dari temuan kejanggalan tersebut. Tambahnya, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP menyatakan bahwa penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap.
"Sementara dari penelusuran kami terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditemukan bahwa surat dakwaan JPU dirumuskan berdasarkan opini yang imajinatif, karena tidak didukung oleh keterangan saksi," tegasnya.
Disebabkan banyaknya kesalahan dan kejanggalan seperti itu maka pihak Raja meminta kepada majelis hakim agar membatalkan segala dakwaan jaksa dan melepaskan Surya dari segala tuntutan hukum.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU Khoirun Parapat pada dakwaannya menjelaskan Surya Djahisa melanggar pasal 2 dan 3 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(bhc/and) |