JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan dengan Nomor 3/PHPU.D/XI/2013 ini dibacakan pada Selasa (29/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada intinya, Mahkamah berkesimpulan, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Moh. Mahfud MD selaku Ketua Sidang Pleno.
“Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai saksi di TPS yang menggunakan atribut Pihak Terkait, Mahkamah menilai, pelanggaran Pemilukada tersebut yang didalilkan oleh Pemohon hanyalah bersifat sporadis,” ujar Hakim Konstitusi M. Alim. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, Mahkamah juga mengatakan tidak ada cukup bukti yang meyakinkan mengenai pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Mengingat selisih suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon sejumlah 190.643 suara, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” imbuhnya.
Selain itu, dalil pemohon terkait adanya penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon tersebut tidak menunjukkan adanya pengaruh dan signifikansi terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
“Apabila ada tindak pidana yang terjadi, hal itu dapat diproses menurut hukum yang berlaku,” ucap Alim. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pelanggaran terjadi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Terjadi adanya kecurangan, intimidasi, dan politik uang oleh Pihak Terkait dan aparatur negara/PNS. Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran dilakukan Termohon, Pihak Terkait dan aparatur negara/ PNS pada hari pemungutan suara di TPS yang dibiarkan oleh Panwaslukada dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010, Tahun 2011, dan Tahun 2012 secara tidak sah oleh Pihak Terkait.
Sebagai Termohon dalam perkara No.3/PHPU.D-XI/2012 ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kab. Purwakarta, Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dedi Mulyadi dan Dadan Koswara, sedangkan Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dudung B. Supardi dan Yogie Mochamad.(ua/mk/bhc/opn) |