Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kementerian Pertanian
Dana Akrobat Menyusup Dalam Program Kementan
Friday 16 Sep 2011 02:24:37
 

Gedung Kementerian Pertanian (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalam rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Pertanian Suswono, Kamis (15/9), mencuat adanya 'dana akrobat' Rp 500 miliar. Dana ini tidak ada dalam program Kementerian Pertanian, tapi disusupkan oleh anggota Komisi IV dalam program lain.

"Tidak ada program, tapi dananya ada. Ini dana akrobat," kata anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) M Rosyid Hidayat, Kamis (15/9), seperti dikutip jurnalparlemen.com.

Dana sebanyak Rp 500 miliar itu untuk proyek dekomposer (pembuatan pupuk alami), kemudian disusupkan dalam program kesuburan lahan. Dalam rapat kerja dengan Mentan pada Oktober 2010, program kesuburan lahan telah dialokasikan untuk RAPBN 2011.

Kata Rosyid, semula dana ini untuk PSO (public service obligation) sapi yang akan diberikan kepada PT Berdikari. Namun kemudian diubah menjadi dana dekomposer, tapi PSO tetap diberikan kepada PT Berdikari. Padahal, PT Berdikari bukan perusahaan yang bergerak di bidang pupuk, tapi peternakan. "Akibatnya, oleh PT Berdikari disubkontrakkan ke perusahaan lain," jelas Rosyid.

Namun dalam perjalanan, Menteri Keuangan berkirim surat ke Badan Anggaran yang menyatakan bahwa proyek dekomposer tidak bisa dilanjutkan karena menyalahi mekanisme. Akhirnya dikembalikan ke Kementerian Pertanian. Dana itu sekarang masih tersedia, namun dengan program yang belum jelas.

Proyek dekomposer ini masuk dalam anggaran BA 99 di Banggar. Artinya baru masuk programnya di Banggar, bukan diusulkan di Komisi IV. Anggaran BA 99 juga paling rawan dikorupsi. Beberapa anggota Komisi IV diduga bekerjasama dengan anggota Banggar untuk memasukkan program ini. "Jangan sampai peristiwa seperti di Kemenakertrans terjadi lagi," kata Rosyid.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Herman Khaeron menampik tudingan adanya 'dana akrobat' di Komisi IV, yang bekerja sama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dana untuk proyek dekomposer (alat pembuat pupuk organik) itu, menurut Herman, sudah diusulkan di komisi dan dibawa ke Banggar, untuk PSO (public service obligation). Namun, Menteri Keuangan menganggap bahwa proyek tersebut tidak bisa di-PSO-kan, tapi harus ditenderkan melalui Kementerian Pertanian.

"Untuk keberlanjutan program, kan memang tidak bisa satu kali, paling tidak harus tiga kali tahun anggaran," ujar anggota DPR Dapil Jawa Barat VIII ini.

Herman juga menampik bahwa program ini akal-akalan dari Komisi IV dan Banggar, sebab dekomposer tidak mendesak bagi petani. "Tidak juga, untuk beberapa daerah bermanfaat," tandasnya. (jpc/rob)



 
   Berita Terkait > Kementerian Pertanian
 
  KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
  Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
  Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
  Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2