JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalam rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Pertanian Suswono, Kamis (15/9), mencuat adanya 'dana akrobat' Rp 500 miliar. Dana ini tidak ada dalam program Kementerian Pertanian, tapi disusupkan oleh anggota Komisi IV dalam program lain.
"Tidak ada program, tapi dananya ada. Ini dana akrobat," kata anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) M Rosyid Hidayat, Kamis (15/9), seperti dikutip jurnalparlemen.com.
Dana sebanyak Rp 500 miliar itu untuk proyek dekomposer (pembuatan pupuk alami), kemudian disusupkan dalam program kesuburan lahan. Dalam rapat kerja dengan Mentan pada Oktober 2010, program kesuburan lahan telah dialokasikan untuk RAPBN 2011.
Kata Rosyid, semula dana ini untuk PSO (public service obligation) sapi yang akan diberikan kepada PT Berdikari. Namun kemudian diubah menjadi dana dekomposer, tapi PSO tetap diberikan kepada PT Berdikari. Padahal, PT Berdikari bukan perusahaan yang bergerak di bidang pupuk, tapi peternakan. "Akibatnya, oleh PT Berdikari disubkontrakkan ke perusahaan lain," jelas Rosyid.
Namun dalam perjalanan, Menteri Keuangan berkirim surat ke Badan Anggaran yang menyatakan bahwa proyek dekomposer tidak bisa dilanjutkan karena menyalahi mekanisme. Akhirnya dikembalikan ke Kementerian Pertanian. Dana itu sekarang masih tersedia, namun dengan program yang belum jelas.
Proyek dekomposer ini masuk dalam anggaran BA 99 di Banggar. Artinya baru masuk programnya di Banggar, bukan diusulkan di Komisi IV. Anggaran BA 99 juga paling rawan dikorupsi. Beberapa anggota Komisi IV diduga bekerjasama dengan anggota Banggar untuk memasukkan program ini. "Jangan sampai peristiwa seperti di Kemenakertrans terjadi lagi," kata Rosyid.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Herman Khaeron menampik tudingan adanya 'dana akrobat' di Komisi IV, yang bekerja sama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Dana untuk proyek dekomposer (alat pembuat pupuk organik) itu, menurut Herman, sudah diusulkan di komisi dan dibawa ke Banggar, untuk PSO (public service obligation). Namun, Menteri Keuangan menganggap bahwa proyek tersebut tidak bisa di-PSO-kan, tapi harus ditenderkan melalui Kementerian Pertanian.
"Untuk keberlanjutan program, kan memang tidak bisa satu kali, paling tidak harus tiga kali tahun anggaran," ujar anggota DPR Dapil Jawa Barat VIII ini.
Herman juga menampik bahwa program ini akal-akalan dari Komisi IV dan Banggar, sebab dekomposer tidak mendesak bagi petani. "Tidak juga, untuk beberapa daerah bermanfaat," tandasnya. (jpc/rob)
|