Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pemilu
Dapil Dipecah, Masyarakat Gayo Aceh Tuntut Perwakilan di DPR
Tuesday 05 Mar 2013 17:26:56
 

Suasana di dalam ruang sidang MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pengujian UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Selasa (5/3).

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan Saksi dari Pemohon serta Pemerintah. Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No.6/PUU-XI/2013 ini diajukan 9 orang perwakilan masyarakat suku Gayo, Aceh, diantaranya Mursyid, Anwar, Nazri Adlani, Erry Sofyan, Selamat, Ali Muammar, Kasmawati, Syaddam Natuah dan Mulyadi.

Pasal yang diajukan oleh pemohon adalah: pasal 22 ayat (5) UU 8/2012, daerah pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, lampiran UU No.8 Tahun 2012.

Pembagian daerah pemilihan (Dapil) bagi Anggota DPR, DPD dan DPRD yang memecah suku Gayo ke dalam 2 Dapil, dinilai menjadi pemicu kurangnya keterwakilan masyarakat Gayo yang duduk di kursi DPR RI maupun DPR Aceh.

Hal inilah yang mendorong 9 orang Pemohon tersebut mengajukan pengujian UU dimaksud, dimana sebelumnya pada sidang perdana, Senin (28/1) pukul 13:00 WIB, Mursyid salah seorang pemohon principal yang juga merupakan anggota DPD dari Aceh hadir langsung di gedung MK didampingi kuasa hukumnya, Yance Arizona.

Yance mengklaim hilangnya keterwakilan masyarakat minoritas Gayo secara nyata disebabkan karena adanya pembagian Dapil Nanggroe Aceh Darussalam I dan Nanggroe Aceh Darussalam II yang telah memecah 4 Kabupaten yang dihuni masyarakat suku Gayo.

Keempat Kabupaten tersebut adalah Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Luwes dan Bener Meriah. Idealnya keempat Kabupaten yang berpenduduk suku Gayo, tidak dipecah dalam 2 Dapil yang berbeda, melainkan tetap disatukan pada 1 Dapil, agar seluruh suara suku Gayo dapat lebih terfokus pada para wakilnya, yang otomatis akan menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat Gayo secara komprehensif dan konsisten.

"Terpecahnya suara suku Gayo di 2 dapil yang berbeda menyebabkan tidak ada satupun wakil dari Suku Gayo yang duduk di DPR pada dapil dua," kata Mursyid selaku pemohon. Dijelaskan pemohon, bahwa sementara dari dapil I, suku Gayo hanya memperoleh 1 kursi dari total 7 kursi yang harus diperebutkan.

Nasib yang sama juga terjadi di tingkat DPRD, dari 10 kursi yang tersedia di DPR Aceh, suku Gayo hanya mampu mengirimkan 1 orang untuk mewakili masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Hal tidak jauh berbeda juga terjadi saat penentuan kursi DPD yang diduduki Mursyid. Ia sampai harus bersengketa ke MK ditahun 2009, untuk mempertahankan haknya guna mewakili daerahnya. Mursyid mencurigai terjadinya pemecahan menjadi 2 dapil yang membelah suara suku Gayo lebih bernuansa geo-politis, yang bertujuan dengan sengaja menghilangkan keterwakilan suku Gayo di parlemen, baik pusat maupun daerah.

Majelis Hakim Konstitusi meminta Mursyid dan kuasanya Yance untuk kembali mempertegas permohonan dengan menjawab pertanyaan, apakah dengan tidak terfokusnya masyarakat Gayo dalam 1 Dapil, maka akan menghilangkan hak keterwakilan di parlemen serta mereduksi pengakuan terhadap budaya lokal suku minoritas Gayo. Kesimpulan sidang akan diinformasikan pada tanggal 13 Februari 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2