Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Dari 1.158 Laporan Gratifikasi, Belum Satupun Diproses KPK
Monday 24 Jun 2013 19:31:11
 

Acara Resilient Asia Pacific Engine of Global Growth, Third APEC Senior Officials Meeting (SOM III) And Related Meeting, Medan 22 Juni - 6 Juli 2013.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengakui belum pernah sekalipun dakwaan dengan pasal Gratifikasi pernah mereka lakukan, meski jumlah laporan gratifikasi yang diterima pihaknya hingga akhir Tahun 2012 sudah mencapai 1.158 laporan, Senin (24/5).

Abraham beralasan kalau sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian atas pasal gratifikasi itu, karena merupakan bagian dari tugas KPK dan berharap kedepannya akan segera bisa di berlakukan.

"Mungkin semua perlu ketahui bahwa, sampai saat ini KPK belum pernah satu kalipun mendakwa orang dengan pasal gratifikasi, memang gratifikasi bagian dari agenda KPK. Kami sekarang sedang mengkaji, mudah-mudahan pasal ini bisa kita pakai kedepan, untuk mendakwa orang dengan pasal gratifikasi," ujar Abraham kepada wartawan saat berada di Medan dalam acara Lokakarya (workshop) internasional hasil kerjasama antara KPK dan Transparency International Indonesia, dengan tema: Resilient Asia Pacific Engine of Global Growth, Third APEC Senior Officials Meeting (SOM III) And Related Meeting, Medan 22 Juni - 6 Juli 2013.

Abraham juga menyatakan kalau angka laporan gratifikasi sejumlah 1.158 itu, masih belum sebanding atau terlalu kecil bila di bandingkan jumlah PNS atau penyelenggara negara di Indonesia yang jumlahnya mencapai 5 juta jiwa. (bhc/and)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2