MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengakui belum pernah sekalipun dakwaan dengan pasal Gratifikasi pernah mereka lakukan, meski jumlah laporan gratifikasi yang diterima pihaknya hingga akhir Tahun 2012 sudah mencapai 1.158 laporan, Senin (24/5).
Abraham beralasan kalau sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian atas pasal gratifikasi itu, karena merupakan bagian dari tugas KPK dan berharap kedepannya akan segera bisa di berlakukan.
"Mungkin semua perlu ketahui bahwa, sampai saat ini KPK belum pernah satu kalipun mendakwa orang dengan pasal gratifikasi, memang gratifikasi bagian dari agenda KPK. Kami sekarang sedang mengkaji, mudah-mudahan pasal ini bisa kita pakai kedepan, untuk mendakwa orang dengan pasal gratifikasi," ujar Abraham kepada wartawan saat berada di Medan dalam acara Lokakarya (workshop) internasional hasil kerjasama antara KPK dan Transparency International Indonesia, dengan tema: Resilient Asia Pacific Engine of Global Growth, Third APEC Senior Officials Meeting (SOM III) And Related Meeting, Medan 22 Juni - 6 Juli 2013.
Abraham juga menyatakan kalau angka laporan gratifikasi sejumlah 1.158 itu, masih belum sebanding atau terlalu kecil bila di bandingkan jumlah PNS atau penyelenggara negara di Indonesia yang jumlahnya mencapai 5 juta jiwa. (bhc/and) |