JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metro Jaya mendata, sebanyak 210 kasus premanisme terjadi selama tahun 2012, Dari jumlah itu, sekitar 10 persen adalah kasus sengketa lahan kosong dan yang paling banyak dilaporkan adalah kasus pemerasan dan ancaman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto mengatakan, selain kasus pemerasan, kasus lain yang tak kalah banyak adalah memasuki pekarangan tanpa izin, pengeroyokan dan penyerobotan lahan.
Kabid Humas menilai bahwa predikat preman merupakan istilah yang diberikan masyarakat, Dalam istilah hukum, tidak ada istilah itu sehingga preman tidak bisa serta merta dijerat pasal pidana.
"Dalam hukum itu dilihat siapa yang berbuat, Berbuat apa, misalnya merusak barang, itu bisa dijerat", kata Kabid Humas.
Kasus yang terjadi baru - baru ini adalah pendudukan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang melibatkan kelompok Hercules dan kelompok John Kei.
Kemudian kasus pendudukan lahan oleh kelompok pria yang mengaku anggota ormas kedaerahan di Jalan Zainal Arifin, Ketapang, Jakarta Pusat.
Berikut Data 210 kasus premanisme dari Januari 2012 hingga Agustus 2012 yang ditangani Polda Metro Jaya:
1. Direktorat Reserse Kriminal Umum ada 138 kasus, yang diselesaikan ada 15 kasus.
2. Polres Jakarta Pusat ada 37 kasus, yang diselesaikan baru 13 kasus.
3. Polres Jakarta Barat ada lima kasus, dan sudah empat kasus diselesaikan.
4. Polres Jakarta Timur ada satu kasus.
5. Polres Tangerang Kota ada 12 kasus.
6. Polres Tangerang Kabupaten hanya ada 1 kasus.
7. Polres Depok total ada 16 kasus.(rls/pmj/bhc/sya) |