Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
David Bobihoe: Partai Demokrat Pastinya Sudah Gengsi Untuk Mengisi PAW Wabup
2020-01-06 12:42:55
 

Dialog Publik Yang Digelar DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo.(Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo pada hari Minggu sore kemarin (5/1) menggelar Dialog Publik terkait usulan PAW Wakil Bupati dengan tema 'Bupati Bersandiwara...??'.

Acara Dialog Publik ini dilaksanakan di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo yang berlokasi di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo.

Hadir pada Dialog Publik ini antara lain Mantan Bupati Gorontalo 2 Periode David Bobihoe, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo Chamdi Mayang, Sekretaris DPC Demokrat Herman Walangadi, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabgor Nasir Potale, Mantan Kadis Pertanian Kabgor Zukri Harmain, Mantan Aleg DPRD Kabgor Umar Karim, Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Gorontalo Ludin Olii, Aleg DPRD Kabgor Amir Habuke, Staf Ahli DPD RI Budi Yanto Napu dan para Aktivis Kabupaten Gorontalo seperti Rahmat Mamonto yang baru sembuh dari sakit akibat pengeroyokan, Taufik Buhungo yang baru selesai berbulan madu, Robin Bilondatu yang bertindak sebagai Moderator dan tentunya turut hadir pula para wartawan media cetak, elektronik dan online.

Saat dimintai tanggapan mengenai surat usulan PAW Wabup yang lagi viral saat ini, David Bobihoe pertama-tama mengucapkan terima kasih kepada Partai Demokrat yang telah mengundangnya khusus di acara dialog publik ini, karena pada sebulan yang lalu Ketua Demokrat dan Sekretaris serta Bendahara datang secara lengkap bersilaturahmi di kediamannya, dan kebetulan dia di undang pada acara dialog publik kali ini, maka menurut David Bobihoe, inilah kunjungan balasan dari dirinya.

"Menurut saya, pengisian Wabup ini sudah tidak menarik lagi karena sudah terlalu lama, harusnya kalau kita memang memiliki komitmen membangun daerah ini secara utuh dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan Partai Politik, maka pada seharusnya pengisian Wabup ini tidak berbelit-belit, karena Pengusung itu cuma Partai PPP dan Demokrat, PPP sudah dapat jatah Bupati, maka Demokratlah yang sudah seharusnya mengisi jatah Wabup itu," ungkap David Bobihoe.

David melihat bahwa, proses pengajuan Wabup ke DPRD ini sepertinya terburu-buru, nanti pada saat mulai tahapan, kenapa tidak dilakukan sebelum tahapan, artinya adalah, menurut pikiran David, ada suatu strategi untuk memangkas kewenangan Gubernur dalam menempatkan Penjabat saat Bupati cuti kampanye.

"Jadi ini adalah suatu strategi, supaya pada saat Bupati cuti, yang akan melanjutkan adalah orangnya Bupati sebagai Wakil, yang tidak mungkin mencalonkan diri, sehingga dia bisa menata birokrat-birokrat sampai dengan struktur yang ada di bawah untuk memenangkan pada periode kedua, itu sebenarnya pikiran saya, oleh karena itu kalau memang akan diisi, harus dari Partai Demokrat, tegas David lagi.

Kalau tetap masih terjadi tarik menarik, maka tidak perlu diisi lagi, dan biarkan pada saat Bupati mendaftar, maka akan diisi oleh Penjabat yang akan ditunjuk Gubernur, dan In Shaa Allah, Pilkada itu akan menjadi Pilkada yang Netral.

"Siapapun yang kita percayakan jadi Wakil Bupati atau Penjabat Bupati kedepan, tidak mungkin dia melakukan tindakan-tindakan yang akan merusak tatanan proses demokrasi ini karena KPU dan Bawaslu itu sangat ketat, oleh karena itu biarkan ini bergulir, kalau memang harus diisi, harus dari Partai Demokrat, dan kalau memang tidak diisi, lebih baik tidak usah, daripada jadi ribut seperti ini," tambahnya.

"Kalau surat itu sudah masuk di DPRD, jangan sampai terjadi perselingkuhan di DPRD, sehingga diharapkan ini di proses secara baik berdasarkan aturan-aturan yang ada dan diharapkan tidak menimbulkan gejolak-gejolak yang bisa menciptakan instabilitas di Daerah ini, oleh karena itu mari kita hadapi persoalan ini dengan tentunya mengembalikan ke koridor hukum atau aturan yang ada, sehingga tidak terjadi tarik menarik," kata David.

"Saya setuju dengan Pak Amir Habuke, bahwa ini mungkin ketidakpahaman staf yang menyusun dan ketidaktelitian dalam menandatangani surat itu, sehingganya, ini perlu ada pertimbangan-pertimbangan dari kedua Partai, dan saya kira kalau sudah terjadi seperti ini, Partai Demokrat sudah gengsi untuk mau lagi mengisi jabatan Wakil Bupati ini," tutup David Bobihoe.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2