Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Debat Capres Tahap 2 KPU Pakai Moderator Prof Dr Ahmad Erani Yustika
Thursday 12 Jun 2014 00:35:22
 

Prof Dr Ahmad Erani Yustika MSc PhD.(Foto: @AhmadErani)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya dalam acaran debat calon Presiden (capres) Indonesia 2014 tahap kedua akan digelar di Hotel Grand Melia, Jakarta, pada Minggu (15/06) malam mendatang akan memakai pembawa acara atau baru.

Acara debat itu, akan dipandu Prof Dr Ahmad Erani Yustika MSc PhD. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ke dua tim pemenangan capres-cawapres telah sepakat menetapkan Guru Besar sekaligus Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur sebagai Pembawa acara.

“Kemarin kami sudah memberi nama-nama (ke Tim Sukses). Dan pada akhirnya, disepakati yang dijadikan pembawa acara debat nanti, Profesor Ahmad Erani Yustika," kata anggota KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jakarta, Selasa (11/6).

Selain sebagai Guru Besar sekaligus Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Prof Dr Ahmad Erani Yustika MSc PhD kelahiran Ponorogo (1973), juga merupakan Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (INDEF), anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dan anggota Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

"Kemampuan dia (Ahmad Erani Yustika) di bidang ekonomi bagus, performance juga bagus dan mampu membawakan acara debat semacam ini," tandas Arief.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2