Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Cimahi
Dedikasi Noey untuk Korps Adhyaksa
2021-07-22 17:05:40
 

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Mohammad Noor Ingratubun, SH, MH (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena dedikasinya yang tinggi, dan kecintaannya terhadap Korps Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Mohammad Noor Ingratubun, SH, MH yang kini telah mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Bali. Mutasi tersebut dilakukan Jaksa Agung sepekan sebelum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke 61, berdasarkan SK Nomor: KEP/IV/482/C/07/2021, ditetapkan pada 14 Juli 2021 dan ditandatangani oleh JAMBIN, Bambang Sugeng Rukmono.

Wajar saja Kajari Cimahi yang biasa disapa Noey itu mendapatkan promosi jabatan tersebut. Pasalnya, pada saat menjadi Kajari dia telah mengantarkan 2 Kejari Yaitu Maros dan Cimahi untuk mengikuti WBK dan WBBM walaupun dia tidak sampai dan menerima penghargaan tersebut.

Kajari Cimahi

Seperti yang diketahui Noey dilantik pada Jumat, 5 Juni 2020 sebagai Kajari Cimahi. Artinya setahun lebih beberapa hari dia menjabat sebagai Orang nomor satu di Kajaksaan terssbut. Namun banyak hal yang telah diperbuat Noey.

Perbuatan yang dilakukan Alumnus Universitas Hasanuddin tersebut dapat dikatakan sukses. Misalnya kesuksesan dan keberhasilanya di Cimahi baru-baru ini yakni, Pemerintahan Kota Cimahi mengapresiasi Kinerjanya.

Apresiasi itu langsung diberikan Wali Kota Cimahi dengan memberikan penghargaan kepada Kajari Noe, karena telah berhasil menyelamatkan aset berupa tanah yang nilainya sekitar Rp 101 miliar. Penghargaan tersebut diberikan di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, pada Senin (20/7/2020) lalu.

Selain itu, dibawah Komando Noey, Kejari Cimahi bergerak cepat menyidik kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah kekuasaannya. Hal ini terbukti dengan diterbitkannya dua surat perintah Penyidikan (Sprindik), pertama, Print-01/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 19 April dan kedua Print-02/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 28 April 2021.

Menurut Noey kala itu, surat Perintah penyidikan pertama terkait kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah untuk pemakaman Covid-19 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020,.

"Kerugian Negara pada Kasus pengadaan tanah untuk pemakaman Covid-19 ini sekitar Rp.569.520.000, bersumber dari APBDP Kota Cimahi TA 2020. Sedangkan yang kedua, Dugaan pungutan liar (Pungli) buat bayar temuan BPK tahun 2020 yg Harusnya dibayarkan oleh Rekanan tapi dibebankan kepada Kepala Sekolah Dasar se-Kota Cimahi oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Cimahi sebesar Rp.179.900.000 pada Tahun 2020," ujarnya via Whatsaap pada Rabu (21/7).

Lebih lanjut Noey mengungkapkan bahwa Kejari Cimahi juga terus menyelesaikan tunggakan perkara penyidikan korupsi Tanah Cibeureum dengan kerugian negara senilai Rp.38 Milyar, karena saat ini telah ada hasil audit terbaru BPKP Jabar. Namun untuk sementara ini dalam proses penentuan tersangka agar perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

"Bahwa untuk hal ini kami sudah ber koordinasi dengan PPATK untuk menerapkan UU TPPU dalam penyelesaian perkara korupsi Tanah Cibeureum yang juga di supervisi oleh KPK RI," ucap Noey mengakui memang pekerjaan masih belum selesai.

Sebab masyarakat Cimahi berharap agar roda perputaran kinerja organisasi Kejari Cimahi harus terus berputar, meskipun Noey sudah di mutasi menjadi Asintel Bali di Denpasar. Tapi harapan masyarakat dan pemerhati hukum di Kota Cimahi agar Kinerja Kejari Cimahi terus berkibar, karena terakhir menangani perkara Tipikor pada tahun 2017.

Sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha !Negar (DATUN),selaku Pengacara Negara di tahun 2021 ini, Noey bilang pada semester pertama Kejari Cimahi telah menerbitkan 98 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Jabar- Banten, sedangakan BPJS menyusul. Pemkot dan PDAM serta Produk Draft Perwalkot Cimahi untuk Pelaksanaan PPKM Darurat dalam Rangka Pertimbangan Hukum sudah berjalan, karena dari Kejaksaan untuk Pemerintah Kota Cimahi.

Kajari Maros

Sebelum di Cimahi, Noey menjabat sebagai Kajari Maros selama dua tahun tiga bulan. Berkat tangan dinginnya sebagai pemimpin, disini Noe juga sukses membawa Korps Adhyaksa ini sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang bersih efektif transparan dan akuntabel.

Pasalnya sejak dilantik pada 22 Maret 2018 lalu, Noey langsung tancap gas untuk melakukan pendampingan hukum dan penegakan hukum di wilayah Maros. Maros adalah kota penyanggah Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan, di Makasar dengan jumlah penduduk 339.300 jiwa, dan tersebar di 14 Kecamatan.

Sejak awal menjabat Noey langsung fokus melaksanakan penindakan hukum. Mulai dari penyelidikan, kala itu dia berhasil melakukan 10 kasus, sedangkan penyidikan 9 kasus dan yang sudah dinaikannya ke penuntutan sebanyak 12 perkara, dengan total kerugian negara Rp.1,9 Miliar. Sedangkan untuk tindak pidana umum sendiri dari 2018 sampai 2020 perkara yang telah di P-21 sebanyak empay kasus.

Pengembalian Uang Negara

Kendati demikian, kurun waktu 3 tahun menjabat Kajari Maros, Noey telah berhasil menyetorkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp.4,4 miliar.

Sedangkan untuk pemulihan keuangan negara Kejari yang berada di Kabupaten penyangga Kota Makassar pemilik salah satu sumber pajak terbesar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (SHIAM) itu mulai memfokuskan kinerja nya dalam misi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hal ini terbukti pihaknya berhasil mengumpulkan dan menyelamatkan keuangan negara dengan total sebesar 9,6 miliar dari bidang Datun.

Menurur Noey ada tiga kegiatan pemulihan uang negara yang berhasil Jaksa pengacara Negara Maros kembalikan kepada instansi terkait pada tahun 2018-2020, misalnya pajak BPHTB dan SHIAM dengan total Rp.9.364.446.000 miliar.

Selain itu ada juga tunggakan kredit macet BRI Maros sebesar 200 juta dan tunggakan pembayaran BPJS sehatan Maros sebesar Rp.25.704.000 serta tunggakan pengganti perkara Tipikor sebesar Rp.10.000.000

"Untuk uang pengganti pada tindak pidana khusus, Kejari Maros berhasil menyelamatkan keuangan negara dari hasil penyidikan penuntutan dan eksekusi senilai Rp.11.131.978.623 miliar uangnya sudah dikembalikan kepada pihak terkait. Kita juga ada penyelamatan uang pengganti seperti perkara bandara dimana telah dikembalikan pada tahap penyidikan tahun 2018 sementara yang 2019 pengembalian perkara padi puso di tahap eksekusi," ungkapnya.

Tidak hanya itu, di masa jabatannya Noey juga berhasil melakukan pengembalian alih fungsi lahan hutan lindung yang berada di kawasan Kecamatan tompobulu di mana tanah milik negara itu diterbitkan sertifikat hak milik masyarakat pada kegiatan Prona tahun 2011. "Area hutan lindung yang kami gagalkan itu luasnya sebesar 1.814.855 M2 yang di mana telah merugikan negara sebesar Rp.4.446.394.750," pungkasnya.

Biodata

Nama : M.Noor Ingratubun

Tempat/Tgl Lahir : Makassar 28 Pebruary 1977

Riwayat Pendidikan
S1 : Universitas Hasanuddin 1999
S2 : Universitas Hasanuddin 2003

Riwayat Pekerjaan:
CPNS Kejari Pangkep 2002, Kasubsi Ekmon Kejari Pangkep, JF Cabjari Wahai di Masohi, JF KN Liwa-Lampung Barat 2004, Kasubsi Pratut Kn Kotabumi-Lampung Utara 2005.

Kacabjari Talang Padang-Kn Kota Agung 2006-2011, Kasi Pidum Kn Cibadak-Sukabumi 2011-2012, Kasubagbin Jakarta Utara 2012-2013, Kasi Kamnegtibum Kejati DKI Jakarta 2013-2017, Koordinator KT Lampung 2017-2018, Kajari Maros 2018-2020, Kajari Cimahi 2020-2021, dan selanjutnya Noey akan menjabat Asintel Kejati Bali.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejari Cimahi
 
  Dedikasi Noey untuk Korps Adhyaksa
  Wali Kota Cimahi Apresiasi Kinerja Kajari Noe, Karena Berhasil Selamatkan Aset Rp 101 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2