Turut" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Amandemen UUD 45
Deklarasi Front Nasional Siap 'Kembali Ke UUD 45'
Thursday 30 Jul 2015 15:01:35
 

Tampak suasana acara deklarasi Front Nasional di Gedung Pola, Jakarta, Rabu (29/7).(Foto: BH/mnd).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara Deklarasi Front Nasional pada Rabu (29/7) dimulai pukul 13.00 WIB di Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola) Jl. Proklamasi No.56, Jakarta Pusat. yang dihadiri oleh perwakilan 70-an Organisasi massa dan Kepemudaan serta melakukan pernyataan sikap untuk "Kembali ke UUD'45".

Turut hadir dalam acara deklarasi tersebut H. Lulung, Hatta Taliwang, Lily Wahid, Letnan Jenderal Marinir (Purn) Suharto, Kolonel (Purn) A. Subiyanto Suko Sudarso, Yudi Latif, Suryo Susilo, Edwin H. Soekowati, Kristiya Kartika, Samuel Lengkey dan Budianto Tarigan.

"Pelaksanaan Amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 yang kebablasan, mengakibatkan Bangsa Indonesia mengalami krisis di segala bidang kehidupan kebangsaan," ujar Mantan Komandan Korps Marinir TNI AL Letjen (Purn) Suharto saat memberikan kata sambutan ketika pidato, sebelum deklarasi Front Nasional di Gedung Pola, Jakarta, Rabu (29/7).

Prosesi acara dengan dihadiri perwakilan 76 komponen masyarakat pendukung secara nasional inipun dilangsungkan dengan khidmat, dengan pembukaan menyanyikan lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya', pembacaan Pancasila, teks Proklamasi, dan terakhirnya pernyataan sikap Front Nasional yang dibarengi dengan penandatanganan spanduk yang intinya pernyataan sikap "Kembali ke UUD'45 ".

"Untuk menyelamatkan Republik ini, semua tahu negara kita ini menjadi, sudah menjadi Tapi tidak hanya oleh segelintir, kita di sini untuk mengingatkan kembali jati diri kita yaitu Pancasila. Baik di dalam bidang ideologi, politik, sosial-budaya dan Hankam," imbuh Letjen (Purn) TNI AL Suharto saat di wawancarai.

"Saya terpanggil dari Pemuda Panca Marga, Pemuda Pancasila untuk bersatu menggalang kekuatan untuk Republik ini. Kami berusaha untuk melangkahkan itu demi ke depannya," tegasnya.

Beliau juga menuturkan bahwa, sekecil apapun yang dapat kita sumbangkan, kita Lakukan itu, daripada kita mengekor kerusakan ini. Oleh Karenanya, kita kumpul bersama untuk memperbaiki Republik ini.

"Dari Keluarga Besar ABRI, keluarga FKPPI, GMNI, HMI untuk bersatu menggalang persatuan demi negara ini. Kami selaku generasi tua berkumpul untuk mewakafkan perjuangan ini kepada generasi muda, agar perjuangan ini utuh untuk Republik Indonesia," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2