JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyesuaian rencana anggaran Tahun 2013 terkait dengan alokasi belanja perjalanan dinas menjadi belanja modal. Ini sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Nomor S-2516/AG/2012 tanggal 2 Okrober 2012 perihal efisiensi perjalanan dinas.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Komisi II DPR-RI dalam rangka pembahasan rencana anggaran tahun 2013, Senin (8/10), di Ruang Sidang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hadir dalam RDP tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi didampingi pejabat dan staf Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, 22 (dua puluh dua) Anggota Komisi II DPR, serta Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bewaslu) beserta jajarannya.
Rapat yang dipimpin oleh Abdul Hakam Naja, berlangsung selama dua jam membahas 3 (tiga) agenda utama, pertama, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) KPU Tahun 2013 yang telah mengakomodir penghematan atau pemotongan belanja perjalanan dinas yang dialihkan ke belanja modal. Kedua, matriks perubahan anggaran kegiatan sebelum dan setelah penghematan. Dan yang ketiga, daftar usulan kegiatan serta pengalokasian tambahan anggaran tahun 2013.
Realokasi anggaran yang dilakukan KPU dari perjalanan dinas ke belanja modal sebesar Rp.18.252.448.000. Ada 3 program atau kegiatan utama yang akan dilakukan KPU pada tahun 2013 nanti, yakni, program dukungan dan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, dan program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik.
Sekjen KPU dalam paparannya mengatakan, penyesuaian anggaran tersebut yang semula anggaran perjalanan dinas akan dialihkan untuk sarana dan prasarana. “Dengan demikian, pengurangan tentu akan dialokasikan kepada sarana dan prasarana, karena itu (alokasi anggaran perjalan dinas-red) diarahkan ke belanja modal sesuai dengan surat dari Dirjen Anggaran,” ujarnya.
Sehubungan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, KPU juga mengusulkan rencana kerja tahapan penyelenggaran Pemilu Tahun 2014 tahun anggaran 2013.
“Beberapa kegiatan yang terkait dengan tahapan Pemilu 2014 diantaranya adalah kegiatan pokok tahapan pemilu, pengadaan logistik utama pemilu, kegiatan pendukung penyelenggaraan pemilu, serta kegiatan badan penyelenggara pemilu ad hock,” papar Bambang.
Terkait dengan usulan kegiatan tahapan Pemilu 2014 tahun anggaran 2013 dan realokasi anggaran KPU Tahun 2013 itu, Komisi II DPR RI pada prinsipnya menyetujui usulan tersebut. Namun, tambah Abdul Hakam, KPU diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran terhadap kegiatan sosialisasi.
Graha Pemilu
Pada konsinyering sebelumnya, Komisi II DPR meminta kepada KPU untuk membuat desain Graha Pemilu, yang rencananya akan menjadi kantor dari 3 (tiga) lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait hal tersebut, KPU telah membuat desain awal Gedung Graha Pemilu, dengan perkiraan luas tanah mencapai 11.000 m2. Sehingga, dibutuhkan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung tersebut.
“Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan pengadaan tanah Tahun 2012 ini. Untuk itu, dimohon Komisi II dapat membuka blokir anggaran, sesuai dengan surat KPU yang diajukan kepada Komisi II perihal permohonan pembukaan blokir”, ungkap Sekjen KPU sembari menunjukkan surat tersebut.
Tiga hal yang menjadi pertimbangan terkait permohonan alokasi anggaran untuk pengadaan tanah bagi pembangunan Gedung Kantor KPU, pertama, gedung kantor KPU yang ditempati saat ini sudah tidak memadai lagi dari segi luas bangunan, halaman, parkir, dan tata ruang (taman, lahan terbuka serta penghijauan).
Kedua, sejalan dengan nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2012, kebutuhan luas tanah yang ideal untuk gedung dan sarana penunjang adalah minimal sebesar 8.000m2 untuk mewujudkan pembangunan gedung Graha Pemilu. Dan ketiga, gedung kantor KPU yang ada sekarang ini tidak bisa dilakukan renovasi untuk perluasan karena merupakan gedung cagar budaya.
Sehubungan dengan usul pengadaan tanah dan pembangunan Graha Pemilu, Komisi II DPR RI akan mengagendakan terlebih dahulu pertemuan dengan Sekretariat Negara dan instansi lainnya guna membahas pemanfaatan aset milik negara terkait dengan kebutuhan Graha Pemilu.(kpu/bhc/opn) |