Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Demo Menolak Aksi Kekerasan Oknum TNI AD Menghajar Jurnalis di Malang Raya
2016-10-04 04:39:07
 

Tampak para jurnalis melakukan aksi demo menuntut di depan Balaikota Malang, Senin (3/10).(Foto: Istimewa)
 
MALANG, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Batalyon Infanteri 501 Rider Madiun sebelumnya diberitakan telah melakukan penganiayaan pada kontributor NET TV. Mereka menghajar dan merusak peralatan kerja Soni Misdananto saat mengabadikan peristiwa kecelakaan.

Tak hanya dilaporkan pihak NET TV, tindakan kekerasan yang dilakukan TNI AD tersebut pun menuai protes dari pihak jurnalis. Dilansir dari merdeka.com, para jurnalis Malang Raya menyerukan boikot segala liputan berkaitan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kami menyayangkan dan mengutuk keras atas aksi kekerasan di Madiun. Panglima TNI harus segera mengambil tindakan atas sekian aksi kekerasan yang kerab dilakukan oleh anak buahnya," kata Deni Irwansyah, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Senin (3/10).

Deni pun menyerukan aksi boikot liputan di Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh 5 Oktober mendatang. Langkah itu sebagai bentuk untuk mengambil jarak aman dari setiap tindakan yang tidak terkontrol.

"Kita menjauh dari TNI, agar aman," tegasnya.

Puluhan jurnalis dari Malang Raya menggelar aksi di Alun-Alun Tugu Kota Malang. Aksi tersebut diikuti oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang.

Aksi digelar sebagai bentuk simpati atas kekerasan yang dialami oleh Jurnalis NET TV Soni Misdananto saat melakukan peliputan di Madiun, Minggu (2/10). Para jurnalis mengecam tindak kekerasan yang membuat Soni harus mendapatkan perawatan serius.

Sementara dalam aksinya, para jurnalis mengumpulkan ID card dan kamera. Selain itu, dua pasang sepatu both tentara melambangkan arogansi TNI. Secara bergiliran, para jurnalis menyampaikan orasinya.

"Aksi kekerasan terhadap wartawan di Madiun, Medan, Bengkulu dan lain-lain harus diproses secara hukum. Kita kawal seterusnya, karena selama ini tidak pernah jelas," kata Hari Istiawan, Ketua AJI Kota Malang.

Hari berpendapat bahwa otak rakyat Indonesia saat ini sudah terkontaminasi oleh kekerasan. TNI tidak seharusnya memperburuk kondisi bangsa ini dengan aksi arogan memukuli para jurnalis.

Pekerjaan jurnalis dilindungi oleh undang -undang pers No. 40 Tahun 1999 yang dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis dilindungi dari tindak dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, akan dikenai sanksi Pidana.

Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Mereka mendesak Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan upaya khusus terhadap institusi TNI untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap pekerja media dan masyarakat sipil.

"Ini bukan hanya sekali dua kali terjadi. Saya mohon kepada sang Jenderal untuk taat undang-undang Pers. Bukan hanya TNI yang dilindungi oleh undang-undang, tetapi jurnalis juga ada Undang-undang Pers. Mari kita kawal BAP yang hingga kini masih dalam diproses," katanya.

Dipukul di bagian kepala

Tak hanya dipukuli, kamera Soni juga dirampas sementara kartu memori yang berisi rekaman insiden pemukulan dipatahkan dan masih ada lagi ancaman agar tidak memberitakan peristiwa tersebut.

Namun Soni bersama NET TV dan AJI Kediri tetap melaporkan insiden bersangkutan ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Madiun.

Menurut wartawan berusia 30 tahun itu, dia sempat menjelaskan identitasnya sebagai wartawan lepas untuk NET TV ketika beberapa anggota TNI mendatangi dan menginterogasinya.

Kemudian salah satu prajurit berteriak memberitahukan kawan-kawannya tentang wartawan yang merekam pemukulan sehingga dia dibawa paksa ke sebuah rumah untuk diinterogasi sambil diintimidasi.

Saat itulah sejumlah anggota TNI tiba-tiba masuk dan langsung menghajar Soni, diawali pemukulan kepalanya dengan besi berbentuk lengkung, lalu pipi kirinya ditonjok dengan keras.

Pemukulan paling menyakitkan, menurut Soni, adalah tendangan lutut seorang prajurit yang menghantam badannya.

Setelah dipukuli dan dilepas, seorang aparat TNI kembali mendatangi untuk meminta KTP dan memotret wajahnya sambil mengancam agar tidak memberitakan aksi kekerasan yang dialaminya.(dbs/sr/merdeka/rri/BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2