Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Demo Pendukung Panji Gumilang Bikin Macet Jalan
Thursday 14 Jul 2011 13:4
 

 
JAKARTA-Sekitar dua ribu pendukung Panji Gumilang menggelar unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7). Sebelum tiba di lokasi demo, massa yang menakaman dirinya Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) melakukan long march dari lapangan parkir timur Gelora Bung Karno (GBK) Senayan. Tindakan ini membuat macet jalan protokol Ibu Kota. Petugas polisi lalu lintas pun terpaksa mengalihkan arus kendaraan untuk menghindari kemacetan lebih parah.

Begitu tiba di depan jalan Mabes Polri, massa di arahkan ke lapangan Bhayangkara yang berada di depan kantor Kapolri. Mereka langsung mengelar beberapa spanduk besar. Bernagai poster juga ikut meramaikan aksi tersebut. Sebagian pesan dari properti demo itu menghendaki dihentikannya proses penyidikan yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan pemalsudan dokumen dengan tersangka Panji Gumilang.

Unjuk rasa semakin semarak, begitu koordinator aksi menggelar orasi. Dalam pernyataanya, ia meminta Mabes Polri tidak melanjutkan proses hukum terhadap pimpinan pondok pesantren Al Zayang tak jelas maksud dan tujuan, Panji Gumilang. Menurutnya, pemeriksaan Panji Gumulang hanya pesanan pihak tertentu. Tidak ada perbuatan kriminal yang dilakukannya.

Selanjutnya, 10 orang wakil dari pendemo memasuki halaman Mabes Polri untuk bertemu dengan Kabareskrim Irjen Pol. Sutarman untuk membicarakan kasus Panji Gumilang. Perwakilan pendemo ini mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Mereka masuk gerbang Bareskrim Mabes Polri dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian.

Sebelum tiba di Mabes Polri, ribuan massa itu datang menggunakan ratusan bus serta kendaraan pribadi. Mereka berdatangan sejak pukul 06.00 WIB. Sebagian besar mereka datang dari luar kota, Jawa Barat dan Banten. Sebagian kecil berasal dari Jakarta dan sekitarnya. Para peserta aksi ini berkumpul dengan menggunakan atribut MIM dengan atasan berwarna putih dan bawahan berwarna hitam. Mereka dikelompokkan sesuai wilayah mereka masing-masing.

Untuk membangkitkan semangat, para peserta aksi menyanyikan lagu 'Garuda Pancasila' secara serempak. Para peserta aksi juga membawa atribut berupa spanduk berukuran 3x1 meter dengan warna dasar hijau dengan tulisan 'Kami Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) menuntut hentikan pendzaliman terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang'. Selain itu mereka juga membawa bendera merah-putih dan bendera MIM.

Sebagian besar dari peserta aksi yang merupakan kaum ibu. Mereka pun ada yang membawa anak kecil. Bahkan, ada anak yang masih kecil dan para ibu tersebut harus menggendongnya. Dengan naiknya matahari dengan panas yang mulai menyengat, anak-anak kecil dalam dekapan sang ibu pun harus ditutupi dengan payung atau kain. Anehnya, para peserta aksi yang tidak mengerti tujuan aksi ini.

Dihubungi terpisah, pengurus NII Crisis Center, Sukanto mengimbau Panji Gumilang harus berani menghadapi proses hukum yang melilitnya. Pengerahan massa untuk menghentikan merupakan tindakan pengecut. "Panji Gumilang sebagai pemimpin yang punya jamaah seharusnya bersikap gentleman menghadapi proses hukum. Kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar. Jangan lari dari masalah," kata mantan anggota NII KW IX ini.

Sukanto menjelaskan, Panji Gumilang sebenarnya tidak ada kebiasaan untuk mengerahkan massa. Namun, hanya untuk acara tertentu misalnya acara sepeda sport Al Zaytun se-Jakarta, jaringan NII harus menyambut Panji. "Pengerahan pendukung kali ini untuk menunjukkan eksistensi dan dukungan terhadap Panji Gumilang. Tapi aksi ini saya khawatirkan memancing kelompok lain untuk melakukan tindakan anarkis,” tandasnya.

Panggil Paksa
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, kemungkinan pihaknya akan memanggil paksa tersnagka Panji Gumilang, bila panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi yang bersangkutan. Pasalnya, yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik. “Kami minta (Panji Gumilang) taat hukum untuk hadir ke Mabes Polri. Kalau tidak dipenuhi, ya kami akan panggil dengan surat perintah membawanya," kata dia.

Menurut dia, sesuai agenda hari ini, tersangka Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan. Namun, belum bisa memastikan pihaknya langsung akan menahan atau tidak. Penahanan tetap akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemanggilannya sendiri sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. “Pokoknya, hari ini dipanggil lagi. Kalau tak hadir, kita lihat saja nanti,” tuturnya.

Sedangkan penasihat hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung mengataklan, kemungkinan kliennya kembali batal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Penyakit jantungnya kambuh lagi dan memaksa Panji tidak bisa datang ke Mabes Polri. "Sepertinya tidak bisa menjalani pemeriksaan karena sakit lagi. Sakit jantung dan kata dokter dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan,” ujarnya.

Ali mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri terkait sakitnya Panji Gumilang. Ali berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa ditunda. "Kemarin, saya sudah berikan rekap medisnya ke Bareskrim, tetapi hari ini saya akan kembali berikan surat pernyataan dari dokter," imbuhnya.

Seperti diberitakan, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka pada Minggu (3/7/) lalu. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Dia terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan mantan Menteri NII, Imam Supriyanto beberapa waktu lalu. (biz/rob/ans)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2