JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kepastian status hukum kader-kader Demokrat. Pasalnya, Kejelasan status itu diperlukan, partai ini tidak tersandera oleh pemberitaan yang mencitrakan kadernya orang-orang bermasalah.
Dalam AD/ART Partai Demokrat sudah sangat jelas disebutkan bahwa kader yang terjerat hukum secara otomatis akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan, kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan kongres luar biasa (KLB) untuk mengganti ketua umum. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam partai.
"Kalau memang terlibat dan sebagainya ya KLB. Tapi untuk sekarang ini, kami tidak berpikir ke (KLB) dulu. Kami harus menunggu proses hukum yang hingga kini belum ada titik terang. Kami tidak bisa mengira-ngira terus seperti itu. Bagusnya (KPK) segera memperjelas sajalah (status hukum Anas Urbaningrum),” kata dia di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut Mangindaan, sejauh ini kinerja Anas Urbaningrum sebagai ketua umum cukup postif. Anas sudah menjalankan tugas-tugasnya secara baik dengan menjalankan roda organisasi sesuai garis yang ditentutan partai. "Bagi saya, dia (Anas Urbaningrum-red) sudah menjalankan tugasnya betul-betul dengan kebijakan partai,” imbuh mantan gubernur Sulawesi Utara itu.
Dalam kesempatan ini, dia menegaskan bahwa sama sekali tidak berminat menjadi ketua umum Partai Demokrat. Kesibukannya sebagai menteri perhubungan sudah sangat menyita waktu. Apalagi jika harus mengurus Partai Demokrat yang notabene partai terbesar di Indonesia. Dirinya meragukan dapat menjalankan kedua tugas itu dengan baik.
"Masih banyak calon yangg lebih baik dari saya. Saat ini saja di kementerian, saya saja banyak argumen persoalan. Bagaimana kalau Anda nyaman berjalan dan sebagainya, kalau menjalan tugas rangkap.Tidak mudah mengurus masalah di seluruh Indonesia. Kalau tiba-tiba saya disuruh urus partai, makin repotlah," papar dia.
Seperti diketahui, sejumlah elite Partai Demokrat disebut-sebut terdakwa Muhammad Nazaruddin dan saksi Mindo Rosalina Manulang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Sumsel dan proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Mirwan Amir, Mahyuddin, Sutan Bhatoegana dan Angelina Sondakh.(inc/rob)
|