Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Anas Urbaningrum
Demokrat Desak KPK Perjelas Status Anas Urbaningrum
Friday 27 Jan 2012 17:49:24
 

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ketika usai diperiksa KPK pada beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kepastian status hukum kader-kader Demokrat. Pasalnya, Kejelasan status itu diperlukan, partai ini tidak tersandera oleh pemberitaan yang mencitrakan kadernya orang-orang bermasalah.

Dalam AD/ART Partai Demokrat sudah sangat jelas disebutkan bahwa kader yang terjerat hukum secara otomatis akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan, kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan kongres luar biasa (KLB) untuk mengganti ketua umum. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam partai.

"Kalau memang terlibat dan sebagainya ya KLB. Tapi untuk sekarang ini, kami tidak berpikir ke (KLB) dulu. Kami harus menunggu proses hukum yang hingga kini belum ada titik terang. Kami tidak bisa mengira-ngira terus seperti itu. Bagusnya (KPK) segera memperjelas sajalah (status hukum Anas Urbaningrum),” kata dia di Jakarta, Jumat (27/1).

Menurut Mangindaan, sejauh ini kinerja Anas Urbaningrum sebagai ketua umum cukup postif. Anas sudah menjalankan tugas-tugasnya secara baik dengan menjalankan roda organisasi sesuai garis yang ditentutan partai. "Bagi saya, dia (Anas Urbaningrum-red) sudah menjalankan tugasnya betul-betul dengan kebijakan partai,” imbuh mantan gubernur Sulawesi Utara itu.

Dalam kesempatan ini, dia menegaskan bahwa sama sekali tidak berminat menjadi ketua umum Partai Demokrat. Kesibukannya sebagai menteri perhubungan sudah sangat menyita waktu. Apalagi jika harus mengurus Partai Demokrat yang notabene partai terbesar di Indonesia. Dirinya meragukan dapat menjalankan kedua tugas itu dengan baik.

"Masih banyak calon yangg lebih baik dari saya. Saat ini saja di kementerian, saya saja banyak argumen persoalan. Bagaimana kalau Anda nyaman berjalan dan sebagainya, kalau menjalan tugas rangkap.Tidak mudah mengurus masalah di seluruh Indonesia. Kalau tiba-tiba saya disuruh urus partai, makin repotlah," papar dia.

Seperti diketahui, sejumlah elite Partai Demokrat disebut-sebut terdakwa Muhammad Nazaruddin dan saksi Mindo Rosalina Manulang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Sumsel dan proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Mirwan Amir, Mahyuddin, Sutan Bhatoegana dan Angelina Sondakh.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2