Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Banjir
Demonstran Pro Anies: Jokowi Lebih Bertanggung Jawab Soal Banjir
2020-01-15 17:15:53
 

Ilustrasi. Jokowi saat bersama Anies Baswedan.(Foto:Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mempunyai tanggung jawab lebih besar dalam menanggulangi banjir di DKI Jakarta. Sehingga, masalah banjir di ibu kota, tidak bisa hanya dibebankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena Jokowi yang berjanji penanganan banjir ini lebih mudah kalau sudah jadi presiden," kata Novel di Balai Kota DKI, Selasa (14/1).

Ia menuturkan Jokowi telah dua tahun menjabat gubernur DKI, dan lima tahun menjadi presiden. Jadi, semestinya Jokowi sudah punya waktu selama tujuh tahun untuk membantu menanggulangi banjir di ibu kota.

"Sedangkan Anies dia baru dua tahun, siapa yang paling bertanggung jawab atas banjir ini? Yang paling bertanggungjawab justru harusnya pimpinan tertinggi negara ini," ujarnya. " Itu yang seharusnya mereka sadari."

Novel dan massa pendukung Gubernur DKI Jakarta membanjiri kawasan Balai Kota DKI, Selasa kemarin. Mereka datang untuk mengawal dan menjaga unjuk rasa massa Jakarta Bergerak Rakyat Bersatu yang meminta Anies turun karena tidak becus menangani banjir di ibu kota.

Massa yang kontra terhadap Anies awalnya sempat berunjuk rasa di depan Balai Kota. Namun, kedatangan mereka mendapatkan reaksi dari pendukung Anies yang berada di dalam Balai Kota DKI.

Ratusan pendukung Anies sempat keluar dari area Balai Kota DKI, tapi polisi meminta mereka masuk kembali ke dalam untuk menghindari terjadinya bentrokan dengan massa yang kontra.

Novel yang juga menjadi Wakil Ketua Gerakan Pemuda Muslim Indonesia itu mengatakan massa pendukung Anies memang diredam agar tidak keluar area Balai Kota DKI. Sehingga, pihaknya menyelenggarakan Maulid Nabi untuk mengalihkan massa pendukung agar tidak bertemu dengan kelompok lain yang kontra Anies Baswedan.

Diketahui, Hujan yang mengguyur Jakarta pada 1 Januari 2020 kemarin ternyata memecahkan rekor dalam seperempat abad terakhir. Curah hujan tahun baru kemarin adalah yang tertinggi sejak 1996.

Banjir dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) pada awal 1 Januari 2020 lalu.

Di Banten, sebanyak 1.649 rumah warga yang berada di tepi aliran sungai hanyut akibat banjir bandang yang melanda 6 wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (1/1) lalu tersebut.(tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2