Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bom
Densus 88 Diduga Tangkap Otak Peledakan Bom Gereja Oikumene
2016-11-18 22:40:41
 

Ilustrasi. Tampak kondisi di TKP peledakan bom di Gereja Oikumene di Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 bersama personel Polres Penajam Paser Utara diduga telah menangkap otak peledakan bom di Gereja Oikumene Jl. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), hal tersebut di sampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Diputro, Jumat (18/11).

"Benar satu orang terkait ledakan bom di Gereja Oikumene ditangkap di Penajam Paser Utara," kata Kapolresta Setyobudi, Jumat (18/11).

Sumber yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com di Samarinda menyebutkan, terduga adalah otak peledakan bom di Gereja Oikumene Samarinda pada Minggu (11/11) lalu itu berinisial Jo, ditangkap di Jalan SMP 5, Desa Girimukti, Kebupaten Penajam Paser Utara pada Jumat siang.

"Saya belum tahu apakah dia terduga otak peledakan atau bukan, sebab belum dilakukan pemeriksaan. Tapi, memang betul jika ada satu orang ditangkap di Penajam Paser Utara, terkait bom di Gereja Oikumene," jelas Setyobudi.

"Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene itu akan dibawa ke Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian dicocokkan keterangannya dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi lainnya yang diamankan di Samarinda," ujar Setyobudi.

Ledakan bom terjadi di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 03, Nomor 37, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Minggu pagi sekitar pukul 10. 15 Wita, menyebabkan 1 anak tewas dan 3 lainnya terluka, tiga diantaranya menderita luka bakar serius dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.

Empat korban terluka yang dirawat di RSUD IA Moes yang merupakan balita tersebut yakni, Intan Olivia Marbon (2,5), Alvaro Aurelius Tristan Sinaga (4), Triniti Hutahaya (3) serta Anita Kristabel Sihotang (2).

Sementara, Kasus aksi teror bom di Gereja Oikumene Samarinda berlanjut. Densus 88 Antiteror meningkatkan status empat saksi, di antara 19 saksi yang diperiksa. Total ada 5 orang tersangka dalam kasus yang menimbulkan korban meninggal dunia seorang bocah bernama Intan Olivia tersebut akibat bom molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang meledak pada, Minggu (11/11) lalu.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Bom
 
  Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
  Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
  Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
  Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2