Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bom
Densus 88 Diduga Tangkap Otak Peledakan Bom Gereja Oikumene
2016-11-18 22:40:41
 

Ilustrasi. Tampak kondisi di TKP peledakan bom di Gereja Oikumene di Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 bersama personel Polres Penajam Paser Utara diduga telah menangkap otak peledakan bom di Gereja Oikumene Jl. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), hal tersebut di sampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Diputro, Jumat (18/11).

"Benar satu orang terkait ledakan bom di Gereja Oikumene ditangkap di Penajam Paser Utara," kata Kapolresta Setyobudi, Jumat (18/11).

Sumber yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com di Samarinda menyebutkan, terduga adalah otak peledakan bom di Gereja Oikumene Samarinda pada Minggu (11/11) lalu itu berinisial Jo, ditangkap di Jalan SMP 5, Desa Girimukti, Kebupaten Penajam Paser Utara pada Jumat siang.

"Saya belum tahu apakah dia terduga otak peledakan atau bukan, sebab belum dilakukan pemeriksaan. Tapi, memang betul jika ada satu orang ditangkap di Penajam Paser Utara, terkait bom di Gereja Oikumene," jelas Setyobudi.

"Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene itu akan dibawa ke Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian dicocokkan keterangannya dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi lainnya yang diamankan di Samarinda," ujar Setyobudi.

Ledakan bom terjadi di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 03, Nomor 37, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Minggu pagi sekitar pukul 10. 15 Wita, menyebabkan 1 anak tewas dan 3 lainnya terluka, tiga diantaranya menderita luka bakar serius dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.

Empat korban terluka yang dirawat di RSUD IA Moes yang merupakan balita tersebut yakni, Intan Olivia Marbon (2,5), Alvaro Aurelius Tristan Sinaga (4), Triniti Hutahaya (3) serta Anita Kristabel Sihotang (2).

Sementara, Kasus aksi teror bom di Gereja Oikumene Samarinda berlanjut. Densus 88 Antiteror meningkatkan status empat saksi, di antara 19 saksi yang diperiksa. Total ada 5 orang tersangka dalam kasus yang menimbulkan korban meninggal dunia seorang bocah bernama Intan Olivia tersebut akibat bom molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang meledak pada, Minggu (11/11) lalu.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Bom
 
  Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
  Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
  Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
  Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2