JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5). Usai diperiksa, Halim mengaku dicecar pertanyaan seputar rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketahui membahas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada bank Century pada 2008.
Namun ia enggan menjelaskan proses persetujuan pemberian FPJP itu diberikan. Terjadi dua kali rapat pada 13-14 November 2008 dan Halim sempat mengikuti rapat KKSK tersebut. Sayangnya, Halim juga tidak menjelaskan pihak yang memerintahkan pemberian FPJP sekaligus pencairan uang untuk Bank Century sebesar Rp 689 miliar.
Seperti diketahui, saat itu Ketua KKSK adalah Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kemudian, Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono (sekarang Wakil Presiden).
Halim hanya menjelaskan bahwa saat diperiksa penyidik KPK, ia ditanya seputar peran dirinya saat menjadi Direktur Penelitian Pengaturan Perbankan BI. "Tadi diperikasa terkait peran saya waktu jadi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI," katanya seusai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Halim mendtangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, ia keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya (BM).
Halim juga mengatakan bahwa ia juga ditanya mengenai analisis dampak sistemik atas pemberian FPJP. Serta waktu pemberian perintah dari Dewan Gubernur BI. "Saya hadir dalam rapat itu, perubahan itu terjadi pada rapat itu. Tapi ada rapat yang saya ikut dan saya tidak ikut," ujarnya.
Dilain tempat, KPK pekan ini juga intens memeriksa Sri Mulyani. Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat, sebab yang bersangkutan saat ini menjabat direktur Bank Dunia. Sri Mulyani sudah diperiksa dua kali di Amerika, namun pimpinan KPK mengaku belum mendapat laporan dari penyidik yang berada di Amerika. Pemeriksaan Sri Mulyani ini juga berkaitan dengan kasus Century.(bhc/din) |