Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Deputi Gubernur BI Diperiksa 9 Jam Terkait Century
Thursday 02 May 2013 22:33:01
 

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI usai diperiksa KPK soal Kasus FPJP Bank Century, Kamis (2/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5). Usai diperiksa, Halim mengaku dicecar pertanyaan seputar rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketahui membahas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada bank Century pada 2008.

Namun ia enggan menjelaskan proses persetujuan pemberian FPJP itu diberikan. Terjadi dua kali rapat pada 13-14 November 2008 dan Halim sempat mengikuti rapat KKSK tersebut. Sayangnya, Halim juga tidak menjelaskan pihak yang memerintahkan pemberian FPJP sekaligus pencairan uang untuk Bank Century sebesar Rp 689 miliar.

Seperti diketahui, saat itu Ketua KKSK adalah Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kemudian, Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono (sekarang Wakil Presiden).

Halim hanya menjelaskan bahwa saat diperiksa penyidik KPK, ia ditanya seputar peran dirinya saat menjadi Direktur Penelitian Pengaturan Perbankan BI. "Tadi diperikasa terkait peran saya waktu jadi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI," katanya seusai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Halim mendtangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, ia keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya (BM).

Halim juga mengatakan bahwa ia juga ditanya mengenai analisis dampak sistemik atas pemberian FPJP. Serta waktu pemberian perintah dari Dewan Gubernur BI. "Saya hadir dalam rapat itu, perubahan itu terjadi pada rapat itu. Tapi ada rapat yang saya ikut dan saya tidak ikut," ujarnya.

Dilain tempat, KPK pekan ini juga intens memeriksa Sri Mulyani. Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat, sebab yang bersangkutan saat ini menjabat direktur Bank Dunia. Sri Mulyani sudah diperiksa dua kali di Amerika, namun pimpinan KPK mengaku belum mendapat laporan dari penyidik yang berada di Amerika. Pemeriksaan Sri Mulyani ini juga berkaitan dengan kasus Century.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2