Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kangen Band
Derita Istri Baru Andhika Mahesa
Saturday 23 Feb 2013 14:14:17
 

Pernikahan Andika Kangen Band dan Istrinya.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menikahi CC, cewek abege yang sebelumnya dibawanya kabur, Andhika Mahesa harus kembali melanjutkan proses hukum yang tengah menjeratnya. Hal itu pun menjadi derita CC yang tak bisa menikmati kehidupan sebagai pengantin baru.

Kini, CC pun menuntut agar suaminya dibebaskan. Meskipun awalnya merupakan 'korban', CC mengaku tak mempermasalahkan perilaku Andhika.

"Saya tidak merasa dilecehkan atau pun dirugikan oleh Andhika," demikian kuasa hukum Andhika, Ferry Juan menirukan kata-kata CC, Jumat (22/2).

"CC sedih sekali, pengen (Andhika) cepat-cepat dibebaskan, apalagi mereka masih pengantin baru," sambung Juan.

Kisah cinta Andhika dan CC memang unik. Keluarga CC melaporkan Andhika ke Polresta Bandar Lampung karena tuduhan membawa lari CC yang masih di bawah umur. Tapi, laporan itu belakangan dicabut, setelah Andhika menikahi CC sebagai syarat perdamaian pada 9 Februari lalu.

Namun, pencabutan itu ternyata tak memutus jerat hukum atas Andhika. Polisi menjeratnya dengan pasal baru yaitu Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal itulah yang membuat Andhika masih ditahan, dan sebentar lagi akan disidang.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes M. Nurochman mengatakan berkas perkara atas tersangka Andhika telah dilimpahkan ke Kejari, Kamis (21/2). “Andhika sudah resmi menjadi tahanan Kejari. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan,” kata Nurochman, kepada detikHOT, Jumat (22/2).(dtk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2