Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Iptek
Detektor Kebohongan di Media Sosial
Thursday 20 Feb 2014 18:23:19
 

Sistem ini akan memilah fakta dari fiksi
 
LONDON, Berita HUKUM - Sebuah alat pendeteksi kebohongan di media sosial dirancang untuk memverifikasi rumor online.

Sistem ini akan menganalisa, secara langsung, apakah informasi di internet benar.

Alat ini juga mengidentifikasi apakah akun media sosial dibuat hanya untuk menyebarkan informasi palsu.

Tujuannya adalah membantu berbagai organisasi, termasuk organisasi pemerintah dan jasa layanan darurat, untuk merespon lebih efektif.

Proyek ini muncul dari riset yang berbasis penggunaan media sosial saat kerusuhan London 2011.

Data yang dianalisis meliputi kicauan di Twitter, komentar di forum-forum kesehatan dan komentar publik di Facebook.

Analisa teks

Sistem ini juga akan mengklasifikasi sumber informasi untuk menilai keabsahan mereka.

Kategori meliputi outlet berita, wartawan, pakar, saksi, masyarakat dan bot, yaitu akun yang secara otomatis mempublikasikan informasi di media sosial.

Sistem ini juga akan menelaah akun untuk riwayat latar belakang guna mengidentifikasi apakah akun itu dibuat hanya untuk menyebarkan rumor.

Percakapan di jejaring sosial akan diteliti untuk melihat bagaimana mereka berkembang dan narasumber akan diperiksa untuk mengetahui apakah informasi itu bisa dikonfirmasi atau dibantah.

"Hanya teks yang akan dianalisa," kata Dr Kalina Bontcheva, peneliti kepala dari Universitas Sheffield.

"Kami tidak akan melakukan analisa gambar, karena hal itu terlalu sulit secara teknis."(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Iptek
 
  Detektor Kebohongan di Media Sosial
  Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
  Dicari Inovator Teknologi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Wilayah Perkotaan
  Iptek Voice: Membahas Lebih Lanjut, Terowongan Multifungsi
  Gelar Teknologi di HPS-32
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2