Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
Dharnawati Akui Fee Lima Persen Untuk Banggar
Saturday 01 Oct 2011 00:18:41
 

Tersangka Dharnawati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dharnawati kembali menegaskan ada fee sebesar 5 persen untuk Badan Anggaran (Banggar) DPR, agar bisa mendapatkan proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Setahu saya lima persen yang ke (Banggar) DPR," kata dia kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).

Pengusaha ini juga mengakui, Iskandar Pasodjo alias Acoz sempat ingin memperkenalkannya kepada Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung. Janji-janji untuk bertemu pun telah dirancang. Namun, belum terlaksana pertemuan itu, dirinya keburu ditangkap KPK. "Tapi belum terlaksana, karena saya sudah ditangkap KPK," jelas dia.

Dharnawati membantah bahwa dirinya akan merekrut Acoz untuk menjadi subkontraktor jika dirinya mendapatkan proyek tersebut. "Tidak pernah. Itu tidak benar, karena saya tidak terlalu mengenai Acoz," imbuh dia.

Dharnawati mengaku, hanya mengenal Acoz sebagai penghubung pihak-pihak yang terkait proyek ini, ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Saya tahu dia hanya memfasilitasi ke DPR. Katanya begitu. Saya baru sekali menjadi rekanan Kemennakertrans yang menggarap sebuah proyek," tandasnya.

Dharnawati berada di KPK ini, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya hingga sebagai tersangka itu. Dalam pemeriksaan hari ini, Dharnawati tidak membantah bahwa dirinya telah dikonfrontasi dengan saksi Sindu Malik.

Mengenai konfrontasinya dengan Sindu Malik, lantaran pengakuan Sindu Malik kepada penyidik bahwa ia tidak mengenal dirinya. "Setelah diperlihatkan dan dihadapkan dengan Pak Sindu, ternyata saya kenal. Saya kenal benar dengan dia,” imbuhnya.

Dharnawati mengakui, mengenal sosok Sindu Malik, mantan pejabat Kemenkeu yang disebut-sebut jadi makelar proyek senilai Rp 500 miliar itu. Perkenalan pertamanya keita bertamu ke ruang kerja I Nyoman Suisnaya, Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans. "Saya tahu Pak Sindu, karena pernah ketemu di ruang Pak Nyoman," ujarnya.

Menurut dia, Sindu memiliki peran penting dalam menggolkan proyek yang diusulkan Kemennakertrans tersebut. Ia merupakan penghubung Kemennakertrans dan Kemenkeu. "Dia (Sindu Malik-red) menghubungkan dengan Kemenkeu. Beliau yang akan memfasilitasi ke Kemenkeu. Katanya seperti itu. Dalam arti, dia banyak fasilitasi Kemenkeu. Semua surat dan segala macamnya," jelasnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2