ACEH, Berita HUKUM - Dalam perekrutan tenaga honorer guru di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan paramedis di Dinas Kesehatan (Dinkes) katagori-II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diduga sarat KKN, serta tidak sesuai dengan PP No. 56/2012 dan surat edaran No. 5/2010.
Hal itu sebagaimana hasil temuan LSM Aliansi Indonesia bahwa, sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh dinas terkait melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Aceh Utara ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta itu diduga dimanipulasikan datanya oleh dinas tersebut.
“Kita menemukan sebanyak 65 data tenaga honorer guru dan paramedis yang diusulkan ke BKN guna untuk dilakukan uji kopetensi, yang merupakan syarat untuk diangkat sebagai PNS itu diduga direkayasa,” kata pegiat LSM Aliansi Indonesia, Amri Usman, Jum’at (7/6).
Sesuai temuanya di lapangan, terdapat sebanyak 115 orang tenaga honorer guru dan paramedis di lingkungan Kabupaten Aceh Utara yang mengabdi dari tanggal 1 Januari 2005 merasa telah dizalimi oleh Pemda setempat. Pasalnya, sejumlah guru dan paramedis yang telah mengajukan syarat-syarat kelengkapan administrasi untuk diajukan ke dinas pendidikan dan dinas Kesehatan, ternyata berkas yang diajukannya tidak diusulkan ke BKN di Jakarta.
Ironisnya, sejumlah guru dan paramedis yang diusulkan oleh kantor BKPP Aceh Utara ke BKPN di Jakarta terdapat sekitar 65 orang tidak sesuai dengan PP No. 56/2012 dan surat edaran No. 5/2010 yang diusulkan oleh BKPP Aceh Utara tenaga honorer tahun 2008, 2009, 2010 dan 2011 termasuk 2012 dan perbuatan itu nyata-nyata melakukan manipulasi data yang dibuat SK nya oleh pejabat yang berwenang semuanya SK tahun 2005.
Perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat berwenang yang telah meloloskan tidak sesuai dengan surat edaran MenPAN adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan demikian dikualifikasi menjadi cacat yuridis. Sebab, sesuai surat edaran No. 5/2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di di lingkungan instansi dan sesuai PP No. 56/2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Januari 2014.
Dan kemudian, ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara tanggal 23 Agustus 2010 nomor 800/1658/2010, perihal pendataan tenaga honorer katagori-II, 01 Januari 2005 yang ditujukan kepada kepala SKPD di lingkungan Pemda setempat cacat yuridis.
Dengan adanya perbuatan melawan hukum hingga menjadi cacat yuridis maka, imbuhnya lagi, diminta hasil seleksi katagori-II dar BKN Jakarta serta surat Pemda Aceh Utara nomor 800/865 tanggal 27 Maret 2013 tentang uji publik daftar itu untuk dibatalkan. Sebab, selain itu diantara daftar tenaga honorer tersebut terindikasi nama-nama orang-orang kerabat dekat pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
“Kita berharap daftar yang diusulkan ke BKN Jakarta untuk segera dievaluasi kembali,” pinta Amri Usman.(bhc/sul)
|