Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan
Di Cilandak, Seorang Buruh Bangunan Tewas Saat Berwudhu
Thursday 03 May 2012 22:05:37
 

ilustrasi wudhu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sungguh beruntung nasib Wilarto (31), pasalnya buruh bangunan ini meninggal dunia saat mengambil air wudhu. Tetapi hasil dari penyelidikan polisi, Wilarto meninggal akibat penyakitnya ayan kambuh.

Menurut Kapolsek Cilandak, Kompol Murwoto, korban ditemukan oleh rekan kerjanya sesama buruh bangunan di kubangan air yang terletak di rumah yang sedang direnovasi di jalan Cilandak Dalam III No 15 A, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kejadiannya subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Dimana korban sedang mengambil wudhu di lantai tiga, namun secara tiba-tiba penyakit ayan korban kambuh," ujar Murwoto saat ditemui wartawan di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Kamis (3/5).

Murwoto menambahkan, akibat penyakit ayannya kambuh, warga kapung Medono, Kelurahan Plumbon, Kecamatan Lumpang, Batang, Jawa Tengah in tidak mengendalikan diri sehingga terjatuh dan masuk ke kubangan air.

“Pada saat kejadian, diperkirakan tidak ada saksi mata yang melihatnya,” tambah Murwoto.
Hingga saat ini, Murwoto menjelaskan, pihak sudah meminta keterangan dua orang saksi. Diantaranya Priyo pemilik rumah tempat bekerja korban dan Priyadi yang merupakan mandor korban.

Jenazah korban saat ini berada di RS Fatmawati Jakarta, dari hasil pemeriksaan diketahui korban mengalami luka di kepala bagian belakang, kaki kiri dan tangan kiri. Polisi pun sudah menghubungi keluarga korban. Dan rencananya, korban akan dikebumikan di kampung halamannya. (mic/spr)





 
   Berita Terkait > Kecelakaan
 
  Angka Kecelakaan di Jakarta Turun 4 Persen, Namun Korban Tewas Naik 15 Persen
  Proyek 'Siluman' Jalan Lintas Sumatera Telan Korban
  Akibat Pecah Ban Nyawa Pardi Melayang Dihantam Mopen Jumbo
  Pengantin Maut Telan Korban 19 Luka Parah 1 Meninggal Dunia
  Avanza Masuk Sungai 6 Orang Tewas, 2 Kritis, 1 Selamat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2