Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tax Amnesty
Di Era Orde Baru TA Dimulai dari Pejabat Pemerintah Hingga Masyarakat WP
2016-09-11 05:26:40
 

Ilustrasi. Dr Fuad Bawazier saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /mnd).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bila menelisik pengalaman sejarah di masa Pemerintahan Presiden Soeharto, atau yang dikenal dengan rezim Orde Baru berkisar tahun 1984 sempat menjalankan kebijakan Tax Amnesty (TA), yang mana ketika itu istilah yang dipakai; Pemutihan Pajak dengan sasaran yang tegas dan jelas yaitu atas penghasilan dan atas kekayaan.

Dr Fuad Bawazier yang pernah menjabat Dirjen Pajak dan mantan Menkeu RI menyampaikan bahwa, pembayaran pajaknya juga dipisahkan yaitu pakai formulir pajak penghasilan dan ada pajak kekayaan. Hingga praktisnya semua pejabat pajak dari Eselon V (Eselon terendah) sampai Eselon I (Dirjen, Sekjen, Irjen dsb) mengisi pengampunan pajaknya. Begitu pula Menteri Keuangan dll, sampai Presiden Suharto mengikuti pengampunan pajak tahun 1984 itu, ungkapnya mengatakan di Jakarta, Sabtu (10/9).

"Jadi dimulai dari diri pejabat Pemerintah sendiri, hingga masyarakat WP, juga ramai-ramai mengajukan pengampunan pajaknya," ungkapnya, Sabtu (10/9).

"Tapi ketika pemerintah mempunyai target tertentu (1983) yaitu untuk menghimpun dana masyarakat agar masuk ke Perbankan. Pemerintah cukup menetapkan kebijakan Tidak Mengusut Asal Usul Dana Deposito/ Tabungan, dan Sukses," jelasnya.

Namun, kondisinya untuk saat ini secara jujur Fuad menyampaikan, "sekarang ini masih tidak bisa mengerti, "Dan, maunya pemerintah ini apa?. Kalau maunya pengampunan massal seperti di tahun 1984, mestinya Presiden dan semua pejabat negara termasuk DPR dan pegawai pajak dan semua PNS harusnya terlebih dulu mengisi Tax Amnesty," lontarnya menyampaikan secara lugas.

Tapi kalau memang tujuannya adalah tertentu, seperti yang secara pribadi Fuad Bawazier merasa dan pahami, sekarang ini yaitu untuk mendatangkan modal, semestinya cukup 'Kebijakan Tidak Mengusut Asal Usul Dana Modal Usaha'.

"Nampaknya kegagalan Pemerintah atau menteri keuangan yang lama dalam merumuskan tujuan yang ingin dicapai dan policy yang semestinya digunakan, telah menyebabkan babak belurnya Tax Amnesty sekarang ini," paparnya, lagi mencermati.

"Hal tersebut baik dari segi keresahan dan kebingungn yang terjadi, maupun seretnya target penerimaan yang Rp165 triliun itu. Pelajaran pahit dan mahal bagi yang tidak mau belajar sejarah," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2