Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tax Amnesty
Di Era Orde Baru TA Dimulai dari Pejabat Pemerintah Hingga Masyarakat WP
2016-09-11 05:26:40
 

Ilustrasi. Dr Fuad Bawazier saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /mnd).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bila menelisik pengalaman sejarah di masa Pemerintahan Presiden Soeharto, atau yang dikenal dengan rezim Orde Baru berkisar tahun 1984 sempat menjalankan kebijakan Tax Amnesty (TA), yang mana ketika itu istilah yang dipakai; Pemutihan Pajak dengan sasaran yang tegas dan jelas yaitu atas penghasilan dan atas kekayaan.

Dr Fuad Bawazier yang pernah menjabat Dirjen Pajak dan mantan Menkeu RI menyampaikan bahwa, pembayaran pajaknya juga dipisahkan yaitu pakai formulir pajak penghasilan dan ada pajak kekayaan. Hingga praktisnya semua pejabat pajak dari Eselon V (Eselon terendah) sampai Eselon I (Dirjen, Sekjen, Irjen dsb) mengisi pengampunan pajaknya. Begitu pula Menteri Keuangan dll, sampai Presiden Suharto mengikuti pengampunan pajak tahun 1984 itu, ungkapnya mengatakan di Jakarta, Sabtu (10/9).

"Jadi dimulai dari diri pejabat Pemerintah sendiri, hingga masyarakat WP, juga ramai-ramai mengajukan pengampunan pajaknya," ungkapnya, Sabtu (10/9).

"Tapi ketika pemerintah mempunyai target tertentu (1983) yaitu untuk menghimpun dana masyarakat agar masuk ke Perbankan. Pemerintah cukup menetapkan kebijakan Tidak Mengusut Asal Usul Dana Deposito/ Tabungan, dan Sukses," jelasnya.

Namun, kondisinya untuk saat ini secara jujur Fuad menyampaikan, "sekarang ini masih tidak bisa mengerti, "Dan, maunya pemerintah ini apa?. Kalau maunya pengampunan massal seperti di tahun 1984, mestinya Presiden dan semua pejabat negara termasuk DPR dan pegawai pajak dan semua PNS harusnya terlebih dulu mengisi Tax Amnesty," lontarnya menyampaikan secara lugas.

Tapi kalau memang tujuannya adalah tertentu, seperti yang secara pribadi Fuad Bawazier merasa dan pahami, sekarang ini yaitu untuk mendatangkan modal, semestinya cukup 'Kebijakan Tidak Mengusut Asal Usul Dana Modal Usaha'.

"Nampaknya kegagalan Pemerintah atau menteri keuangan yang lama dalam merumuskan tujuan yang ingin dicapai dan policy yang semestinya digunakan, telah menyebabkan babak belurnya Tax Amnesty sekarang ini," paparnya, lagi mencermati.

"Hal tersebut baik dari segi keresahan dan kebingungn yang terjadi, maupun seretnya target penerimaan yang Rp165 triliun itu. Pelajaran pahit dan mahal bagi yang tidak mau belajar sejarah," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2