JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -61 yang jatuh pada Kamis, 22 Juli 2021, Kejaksaan terus berbenah menjadi lebih baik lagi. Dalam HBA tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin pun mengelurkan tujuh perintah harian untuk dilaksanakan suluruh para Jaksa di Indonesia.
Melalui upacara yang berlangsung secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Burhanuddin menyampaikan 7 Perintah Harian, pada Kamis (22/7). Adapun perintahnya tersebut adalah,
1. Dukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan.
2. Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
3. Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.
4. Wujudkan Kejaksaan Digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan.
5. Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
6. Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
7. Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.
Capai 82,2 Persen
Sedangakan dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa dari hasil kerja keras seluruh aparat Kejaksaan, membuat kepercayaaan masyarakat semangkin meningkat.
Berdasarkan hasil survei dari sejumlah lembaga penelitian, tren kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Kejaksaaan pada bulan Desember 2019 hanya berada di angka 52,9%. Namun pada bulan Mei 2021 kini telah naik pesat mencapai angka 82,2%.
Capaian ini, imbuh Jaksa Agung, tidak lantas membuat jajaran Kejaksaan berpuas diri dan lengah, melainkan akan menjadi motivasi bagi jajaran Kejaksaan untuk terus memberikan karya yang terbaik untuk bangsa.
"Kita harus tetap fokus, semangat, dan ikhlas dalam bekerja. Teruslah berkarya karena itu yang akan membedakan kapabilitas dan kualitas kinerja saudara dengan yang lain. Selalu niatkan dalam diri saudara, bekerja adalah sebagai nilai ibadah dan jadikan jabatan sebagai ladang kita dalam menabur kebaikan," ujarnya.
Pada bagian lain sambutannya, Burhanuddin mengatakan, dalam perkembangan global seperti saat ini, dimana segala sesuatunya bergerak dengan cepat melampaui batas ruang dan waktu, Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Dalam perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat.
"Sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan akan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan. Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian," kata Jaksa Agung.
Pada peringatakan HBA ke -61 tahun 2021, Kejaksaan RI telah terbentuk dan dilantiknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil).
Sinergitas antara Kejaksaan dan TNI dalam wadah JAM Pidmil adalah sebagai katalisator kelembagaan perkara koneksitas yang akan mewujudkan Single Prosecutor System dengan mengintegrasikan kebijakan penuntutan perkara tindak pidana antara subyek hukum sipil dan militer, sehingga disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan perkara militer dapat dihapuskan.
Kehadiran JAM Pidmil merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, asas Dominus Litis, dan Een En Ondeelbaar yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin, merasa perlu menekankan pula di era kecanggihan teknologi saat ini, telah banyak tercipta karya-karya aplikasi teknologi informasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja. Berbagai macam aplikasi ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sehari-hari.
Namun, Jaksa Agung memandang berbagai macam aplikasi itu, masih banyak yang belum terstandarisasi dan terkoneksikan dengan pusat yang dikhawatirkan akan menjadi kontraproduktif karena dapat menghambat kecepatan, validitas dan kemuktahiran data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut.
"Oleh karena itu, setiap karya saudara dalam teknologi informasi perlu untuk disatukan dan diintegrasikan secara terpusat, agar data-data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut, secara sistematis dapat mudah diakses dan real time penggunaannya," tegasnya.
Penyelenggaran manajemen teknologi informasi dan tata kelola sistem satu data Kejaksaan yang terintegrasi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan bagi Kejaksaan dalam mewujudkan Kejaksaan Digital. Kejaksaan Digital akan menjadikan Kejaksaan lebih maju, modern, cepat dan tepat dalam bekerja serta mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat.
"Saya minta agar Kejaksaan Digital dapat segera dilaksanakan dan seluruh insan Adhyaksa wajib mendukung penuh transformasi Kejaksaan dari cara-cara konvensional menuju ke era digital," pungkasnya.(bh/ams) |