Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Diam-diam Kejagung Periksa Dirut Indosat
Saturday 04 Feb 2012 01:21:33
 

Dirut PT Indosat Tbk, Harry Sasongko Tirtotjondro (Foto: Indosat.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam telah memeriksa Diretur Utama PT Indosat Tbk, Harry Sasongko Tirtotjondro . Pasalnya, hal ini baru diketahui setelah pemeriksaan terhadapnya selesai. Kebenaran itu pun, saat wartawan mengkonfirmasinya kepada Kapuspenkum Noor Rachmad, Jumat (3/2) malam.

Namun, mengenai materi pertanyaan yang dilayangkan terhadap saksi Harry Sasongko, Noor Rachmad menyatakan tidak tahu. Alasannya, belum mendapat keterangan dari tim penyidik Bidang Pidsus Kejagung. "Benar, tadi Harry Sasongko diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Ketika kembali ditanyakan mengenai perkembangan pemeriksaannya tersebut, dia kembali mengulang penjelasan yang pernah disampaikannya. Menurut dia, pemeriksaan terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang dianggap telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah. "Setelah saya cek, dia hanya diperiksa untuk tersangka IA (Indar Atmanto-red),” selorohnya.

Setelah ditelusuri wartawan, ternyata selain Harry Sasongko, tim penyidik juga memeriksa Marketing PT Indosat Beny Hutagalung, Canel Managemen Suwignyo, Card and Voucer Management Muhamad Yazid, Operation PT Indosat Insosiana Pelu, dan Marketing Comunication Turina Farouk. Sedangfkan sehari sebelumnya, diiperiksa Operation Manager PT IM2 Gustinus Bayuaji, Sales Retail Manajer Bambang Narayana, dan Marketing PT IM2 Muhamad Sujai.

Sementara dihubungi terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat PT Indosat Tbk, Djarot Handoko mengatakan, pihaknya akan terus kooporatif terhadap perkara dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 3,8 triliun ini. Jajarannya akan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejagung. "Kami akan taat pada hukum," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga PT Indosat Mega Media (IM-2) tidak pernah mengikuti proses lelang pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 frekuensi 2,1 Ghz atau 3G. Namun, IM2 telah menggunakan frekuensi 3G melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan PT Indosat Tbk. PT Indosat Tbk sendiri merupakan pemilik izin penyelenggara jaringan 3G.

Penyalahgunaan IM-2 adalah dengan menjual internet broadband frekuensi 3G sebagai produk IM-2 dengan nama Produk IM-2 Broadband 3G. Selain tertulis dalam perjanjian kerja sama antara PT Indosat dengan PT IM-2, produk itu juga tertera dalam kemasan. IM2 memiliki Access Point Name (APN) sendiri bernama Indosatnet pada frekuensi 3G yang dapat dilihat pengguna saat mengaktifkan penggunaan broadband. Akibatnya diduga uang negara dirugikan sebesar Rp3,8 triliun.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2