Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Islam
Dicari Missionaris Kristen yang Mengaku Sebagai Mualaf
2016-07-09 15:14:13
 

Missionaris ini bernama Stevanus Armansyah Firnanda Rolan dengan nama "Muslim Gadungan" Muhammad Hijrie.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Direktur Mualaf Center Indonesia Hanny Kristianto mengungkapkan melalui akun Facebook pribadinya, Kamis (7/7) lalu, sedang mencari Missionaris Kristen yang mengaku sebagai Mualaf yang memeluk agama Islam.

Missionaris ini bernama Stevanus Armansyah Firnanda Rolan dengan nama "Muslim Gadungan" Muhammad Hijrie.

Menurut Hanny, Missionaris Stevanus diutus oleh Gereja Gloria Tuhan di Jalan Suba Mataram NTB dan Gereja Matahari Timur di Jalan Cendana Belakang Tunjungan Plaza Surabaya oleh Pendeta JIMI (NTB), Pendeta Immanuel, Pdt. Yohanes Pasaribu serta Pdt. Piit di Surabaya.

Jumlah total Missionaris adalah 15 orang yang disebar kebeberapa daerah di Kaltim (2 orang di Bontang dan 13 orang lainnya di Paser dan Panajam Paser Utara.

Aksi Missionaris yang mengaku Mualaf ini sudah berlangsung sejak tahun 2007, dengan misi:

1. Merusak dari Dalam Pemahaman Umat Islam (aqidah) bahwa Semua Agama Sama saja dan Mengadu Domba, Memecah Belah.

2. Umat Islam di mata kristen dianggap sebagai domba-domba yang tersesat.

3. Seorang Missionaris wajib menghamilkan minimal 5 (lima) orang Muslimah, agar Muslimah tersebut bisa jauh dari ajaran Aqidahnya atau langsung di Kristenkan (kawin).

4. Memberikan santunan kepada Umat Islam yang miskin dengan catatan si-Muslim tersebut wajib masuk Agama Kristen.

5. Memberikan Dukungan kepada Generasi Muda Islam yang Gemar berolah Raga, berupa Perlengkapan Olah Raga dan bergaul untuk merusak aqidah agar si-muslim tersebut tidak lagi dekat dengan Masjid (Agamanya).

Pada Ramadhan tahun ini 1437 Hijriah, sempat memberikan ceramah di mesjid-masjid Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Barabai, dan daerah lain di Kalimantan Selatan.

Modusnya menipu jamaah dan Lembaga Bina Mualaf pimp. Ust.Abrar (puluhan juta rupiah dana zakat dan infaq dibawa kabur) mengadu domba antar lembaga dan antar umat muslim.

Bagi yang mengetahui posisi Missionaris ini dapat segera menghubungi kepolisian terdekat atau menghubungi kontak:

HP: 085774254419 (Azhar)
BBM: 5817A4A3
WA: 089526384734.(islamedia/az/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2