Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus di Kemenkes
Didakwa Korupsi, Kadis Kesehatan Panajam di Ancam 20 Tahun Penjara
Wednesday 05 Sep 2012 00:06:14
 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) Kaltim Hj. Andi Ariani dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (3/9), (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Hj. Andi Ariani di seret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Tipikor ke Kejaksaan Negeri PPU, karena di duga telah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus korupsi pengadaan mobil ambulance di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten PPU tahun 2010 senilai Rp 450 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya, SH dan Agus Sumanti, SH dari Kejaksaan Negeri PPU pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (3/9) kemarin dalam dakwaannya mengatakan, Andi Ariani bersama dengan Kabib yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan Proyek (PPTK) dalam melakukan tindak pidana korupsi yang mana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 450 juta.

Sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Suarsana, SH yang di dampingi Sugeng Hianto, SH, MH dan Hartomo, SH mendakwa Ariani dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 3 ayat (2) Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Akibat perbuatan terdakwa Andi Ariani selaku Pengguna Anggaran yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan mobil ambulance yang telah menguntungkan CV. Rahmat Jaya sebagai Kontraktor, sehingga negara telah dirugikan Rp 450 juta", papar Jaksa Surya.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Andi Ariani melalui Penasehat Hukum Robert W. Napitupulu, SH dan Piatur Panyanbun kepada majelis hakim mengatakan, akan mengajukan keberatan (ekserpsi) pada sidang lanjutan pada minggu depan.

Dalam dakwaan JPU, diketahui modus yang dilakukan tersangka Andi Ariani dan bawahannya Kabib yang terlebih dahulu menandatangani dokumen pembelian mobil ambulance dan pencairan dananya sudah 100 persen, pada tahun 2010 yang lalu. Namun mobilnya baru ada pada bulan maret tahun 2011.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2