SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Hj. Andi Ariani di seret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Tipikor ke Kejaksaan Negeri PPU, karena di duga telah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus korupsi pengadaan mobil ambulance di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten PPU tahun 2010 senilai Rp 450 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya, SH dan Agus Sumanti, SH dari Kejaksaan Negeri PPU pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (3/9) kemarin dalam dakwaannya mengatakan, Andi Ariani bersama dengan Kabib yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan Proyek (PPTK) dalam melakukan tindak pidana korupsi yang mana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 450 juta.
Sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Suarsana, SH yang di dampingi Sugeng Hianto, SH, MH dan Hartomo, SH mendakwa Ariani dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 3 ayat (2) Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Akibat perbuatan terdakwa Andi Ariani selaku Pengguna Anggaran yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan mobil ambulance yang telah menguntungkan CV. Rahmat Jaya sebagai Kontraktor, sehingga negara telah dirugikan Rp 450 juta", papar Jaksa Surya.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Andi Ariani melalui Penasehat Hukum Robert W. Napitupulu, SH dan Piatur Panyanbun kepada majelis hakim mengatakan, akan mengajukan keberatan (ekserpsi) pada sidang lanjutan pada minggu depan.
Dalam dakwaan JPU, diketahui modus yang dilakukan tersangka Andi Ariani dan bawahannya Kabib yang terlebih dahulu menandatangani dokumen pembelian mobil ambulance dan pencairan dananya sudah 100 persen, pada tahun 2010 yang lalu. Namun mobilnya baru ada pada bulan maret tahun 2011.(bhc/gaj)
|