Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Didatangi Anggota DPR, Pimpinan KPK Bantah Pecah
Monday 30 Jan 2012 22:34:49
 

Belum ditetapkan tersangka baru dalam kasus wisma atlet dan skandal Bank Century menimbulkan isu perpecahan antarpimpinan KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/1). Kedatangan itu untuk member dukungan sekaligus untuk meminta klarifikasi isu perpecahan antarpimpinan KPK.

"Saya menerima BBM (BlackBerry Messenger-red), dari tiga orang dan kawan juga yang mengatakan bahwa terjadi perpecahan di tubuh KPK. Bahkan, Abraham membanting meja dan segala macam," kata Akbar Faisal kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).

Untuk itu, dirinya mendatangi pimpinan KPK untuk memberikan dukungan Abraham Samad dkk. Untuk memberikan sekaligus klarifikasi perpecahan itu. "Namun, dalam perjalanan saya di telepon pimpinan KPK yang tidak mau saya ada di sana (stasiun teve) itu. Ya bagaimana mau saya jelaskan," jelas Akbar.

Akbar pun diterima pimpinan KPK. Usai bertemu pimpinan KPK, Akbar mengaku mendapat jawaban yang menggembirakan. Pasalnya, isu itu tidak benar dan tidak ada perpecahan di dalam tubuh KPK. "Kami memberikan dukungan itu. Alhamdulillah kalau ternyata masih kompak. Tunjukan kekompakan itu untuk menyelesaikan kasus itu karena masyarakat sudah menunggu," jelas Akbar Faisal yang bertemu pimpinan KPk kurang dari satu jam.

Bantahan perpecahan di tubuh institusi pemberantasan hokum itu, juga diperkuat oleh Karo Humas KPK Johan Budi. Bahkan ditegaskan bahwa tidak ada peristiwa pertengkaran antara pimpinan KPK pada rapat pimpinan pada Senin (23/1) lalu. Isu itu sengaja diembuskan oknum tertentu yang tidak ingin melihat KPK kompak.

Kabar tersebut sepertinya sengaja dilontarkan sebagai upaya menjatuhkan kinerja KPK. "Tidak benar itu. Sebab, pas hari itu Pak Ketua (Abraham Samad) sedang melaksanakan ibadah umrah. Lagi pula pada tanggal itu hari libur (Imlek). Ada-ada saja isunya," jelas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, isu perpecahan pimpinan KPK disampaikan Akbar Faisal kepada sejumlah media. Abrahan dikatakan marah, karena Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas menolak dilakukannya penangkapan terhadap dua petinggi Partai Demokrat yang diduga terlibat kasus dugaan suap wisma atlet. Bahkan, Abrahan sempat membanting meja.

Keributan itu, juga perbedaan persepsi mengenai penetapan tersangka terhadap kasus bailout Bank Century. Hal ini tentu saja menarik perhatian Akbar Faisal dan Misbakhun selaku inisiator hak angket Bank Century. Perpecahan itu dikhawatirkan kalangan anggota Dewan dapat mengganggu penuntasan kasus tersebut.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2