Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Didatangi Anggota DPR, Pimpinan KPK Bantah Pecah
Monday 30 Jan 2012 22:34:49
 

Belum ditetapkan tersangka baru dalam kasus wisma atlet dan skandal Bank Century menimbulkan isu perpecahan antarpimpinan KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/1). Kedatangan itu untuk member dukungan sekaligus untuk meminta klarifikasi isu perpecahan antarpimpinan KPK.

"Saya menerima BBM (BlackBerry Messenger-red), dari tiga orang dan kawan juga yang mengatakan bahwa terjadi perpecahan di tubuh KPK. Bahkan, Abraham membanting meja dan segala macam," kata Akbar Faisal kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).

Untuk itu, dirinya mendatangi pimpinan KPK untuk memberikan dukungan Abraham Samad dkk. Untuk memberikan sekaligus klarifikasi perpecahan itu. "Namun, dalam perjalanan saya di telepon pimpinan KPK yang tidak mau saya ada di sana (stasiun teve) itu. Ya bagaimana mau saya jelaskan," jelas Akbar.

Akbar pun diterima pimpinan KPK. Usai bertemu pimpinan KPK, Akbar mengaku mendapat jawaban yang menggembirakan. Pasalnya, isu itu tidak benar dan tidak ada perpecahan di dalam tubuh KPK. "Kami memberikan dukungan itu. Alhamdulillah kalau ternyata masih kompak. Tunjukan kekompakan itu untuk menyelesaikan kasus itu karena masyarakat sudah menunggu," jelas Akbar Faisal yang bertemu pimpinan KPk kurang dari satu jam.

Bantahan perpecahan di tubuh institusi pemberantasan hokum itu, juga diperkuat oleh Karo Humas KPK Johan Budi. Bahkan ditegaskan bahwa tidak ada peristiwa pertengkaran antara pimpinan KPK pada rapat pimpinan pada Senin (23/1) lalu. Isu itu sengaja diembuskan oknum tertentu yang tidak ingin melihat KPK kompak.

Kabar tersebut sepertinya sengaja dilontarkan sebagai upaya menjatuhkan kinerja KPK. "Tidak benar itu. Sebab, pas hari itu Pak Ketua (Abraham Samad) sedang melaksanakan ibadah umrah. Lagi pula pada tanggal itu hari libur (Imlek). Ada-ada saja isunya," jelas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, isu perpecahan pimpinan KPK disampaikan Akbar Faisal kepada sejumlah media. Abrahan dikatakan marah, karena Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas menolak dilakukannya penangkapan terhadap dua petinggi Partai Demokrat yang diduga terlibat kasus dugaan suap wisma atlet. Bahkan, Abrahan sempat membanting meja.

Keributan itu, juga perbedaan persepsi mengenai penetapan tersangka terhadap kasus bailout Bank Century. Hal ini tentu saja menarik perhatian Akbar Faisal dan Misbakhun selaku inisiator hak angket Bank Century. Perpecahan itu dikhawatirkan kalangan anggota Dewan dapat mengganggu penuntasan kasus tersebut.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2