JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi akhirnya berhasil mengamankan mobil mewah Porsche Boxster warna putih bernomor polisi B 2204 MA yang diduga melanggar rambu lalulintas lantaran melintasi jalur khusus bus TransJakarta di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan pada Minggu (18/4).
Sebelumnya diketahui, beredar viral rekaman video mobil mewah Porsche Boxster berhenti di jalur khusus bus TransJakarta. Dalam rekaman tersebut, kemudian terlihat pengemudi membuka kaca dan melambaikan tangan. Pengemudi itu pun tampak meminta sopir bus TransJakarta agar memundurkan kendaraannya yang berada dibelakang mobil mewah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, mobil mewah itu berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di lokasi, tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah petugas mengidentifikasi mobil Porsche itu melalui penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi rumah pemilik mobil pada 24 April 2021," ujar Yusri dalam konferensi pers, di kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ, Jalan M.T Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/4).
"Dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut, dan menyimpan barang bukti di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," tambahnya.
Dikatakan Yusri, pemilik mobil mewah itu dinilai tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan di kediamannya.
"Sempat tak kooperatif," cetus Yusri.
Meski awalnya pengemudi mobil yang masuk ke jalur TransJakarta itu tidak mau mengaku, pada akhirnya dengan menggunakan data dari kamera E-TLE diketahui yang mengendarai kendaraan tersebut saat kejadian adalah anak pemilik mobil yang berinisial AS.
"Awalnya tak mengaku bahwa dia (AS) lah pengemudi Porsche yang menerobos jalur Transjakarta," tukas Yusri.
Selanjutnya, atas perbuatan pengemudi mobil mewah itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu kepada pengemudi mobil mewah itu.
Selain didenda tilang, pengemudi mobil tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"AS kemudian kita tilang dengan menggunakan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, kemudian yang bersangkutan juga kita perintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas Sambodo.(bh/amp) |