Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Diduga 'Merugikan' Capres Prabowo, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu RI
2018-11-05 18:21:25
 

Yudha Rohman Renfaan (tengah) didampingi kuasa hukum dari Advokat Pendukung Prabowo saat melapor ke Bawaslu RI.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang Warga Negara Indonesia bernama Yudha Rohman Renfaan melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Laporan itu terkait pernyataan Seno Samodro dalam acara aksi Save 'Tampang Boyolali', yang diduga merugikan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, tampak Yudha didampingi sejumlah kuasa hukum dari Advokat Pendukung Prabowo.

Hanfi Fajri menjelaskan bahwa Yudha Rohman Renfaan melaporkan karena menurut kliennya, pernyataan bupati Boyolali tersebut tidak mencerminkan sikap netral sebagai pejabat daerah.

"Adanya pengerahan masa di Boyolali yang diduga dilakukan Bupati Seno Samodro dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," ujar Hanfi Fajri, kuasa hukum dari Yudha saat dijumpai rekan media di kantor Bawaslu RI Jakarta, Senin (5/11).

Menurut Hanfi, Kepala Daerah tak seharusnya memberikan pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 282.

"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," katanya.

Pasal 282 dalam UU Pemilu menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Dalam pasal 547 UU Pemilu, pejabat negara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Hanfi berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan yang merugikan Prabowo ini. Sebab, kata dia, pernyataan Seno ini dapat menguntungkan peserta pemilu lain yakni pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. "Ini menyudutkan Pak Prabowo," ucapnya.

Sebelumnya, beredar video pidato Prabowo saat menghadiri peresmian Badan Pemenangan Daerah Boyolali. Prabowo sedang berbicara tentang kemiskinan di Indonesia sebelum mengucapkan soal tampang Boyolali.

Prabowo menyebut seperti dengan bergaya lelucon tiga nama hotel bintang 5 yang mahal dan mewah di Ibu Kota Jakarta. Setelah itu, ia mengatakan bahwa ejaannya dengan bahasa yang sulit hingga masyarakat saja tak mampu mengucapkannya. Prabowo lantas berseloroh bila audiensnya saat itu masuk hotel mewah, mereka mungkin akan diusir.

Ucapan Prabowo tentang tampang Boyolali ini diprotes oleh warga Boyolali. Masyarakat yang tergabung dalam Forum Boyolali Bermartabat menggelar aksi 'Save Tampang Boyolali' pada Minggu (4/11) kemarin. Beberapa titik aksi di antaranya Bundaran Simpang Lima, Patung Kuda Boyolali, Tugu Susu Murni, dan Gedung Mahesa Dome Boyolali.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2