JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perkara tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Dirut PT Multi Prosper Mineral (MPM), Christian Halim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai ada kejanggalan dan dugaan melanggar aturan acara pidana. Hal itu diungkap tim advokat atau kuasa hukum terdakwa dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP dan Jaka Maulana, SH, seusai menghadiri sidang kliennya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Selasa (6/4).
Bahkan, Alvin juga menyebut bahwa sidang tersebut adalah 'peradilan sesat'.
"Kenapa saya bilang peradilan sesat!. Peradilan sesat adalah proses hukum atau "due process of law" yang melanggar aturan acara pidana. Sidang kemarin dengan jelas saya nyatakan ke Hakim bahwa pasal 160 KUHAP ayat 1 (c) berisi "Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut," beber Alvin kepada wartawan.
Sebelumnya, lanjut Alvin, pihaknya meminta kepada Hakim Persidangan agar Direktur Utama (Dirut) PT Cakra Inti Mineral (CIM), Mohammad Genta Putra sebagai pelapor dipanggil untuk di dengar keterangannya.
"Karena ada dokumen dan keterangan yang setelah di cek oleh kami selaku kuasa hukum, diduga keterangan Genta adalah palsu. Jelas keterangan palsu adalah upaya saksi dalam melecehkan pengadilan, juga dapat dikenakan pasal 242 KUH Pidana tentang sumpah palsu," imbuhnya.
Dijelaskan Alvin, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mencari kebenaran materiil.
"Jadi ketika penasehat hukum sesuai haknya meminta agar Genta kembali dihadirkan, maka berdasarkan pasal 160 KUH Acara Pidana, Hakim wajib mendengarkan karena Genta adalah saksi yang tertera dalam berkas perkara," tukasnya.
Namun anehnya, sambung Alvin, jawaban hakim malah melanggar KUHAP. Hakim mengatakan, Jaksa sudah berusaha menghadirkan namun gagal, silahkan Penasehat hukum hadirkan Genta. Padahal, dalam KUHAP, kewajiban menghadirkan saksi yang tertera dalam berkas adalah kewajiban Jaksa selaku eksekutor.
"Dengan ucapan hakim bahwa Penasehat hukum saja yang menghadirkan maka hakim secara langsung mengalihkan tanggung jawab dan tugas Jaksa ke penasehat hukum. Jadi apakah boleh nanti saya saja sekalian buat Surat Tuntutan?" Sungguh ngawur dan tidak berdasarkan hukum, kata-kata Hakim ini," jelas Alvin.
Alvin menilai, perkataan hakim tersebut diduga telah melanggar kode etik Hakim dan berencana melaporkan oknum hakim tersebut ke Lembaga Yudisial.
"LQ Indonesia Lawfirm akan melaporkan oknum Hakim ke Komisi Yudisial agar bisa diperiksa. Lawyer harus berani mengambil tindakan dan harus berani bertindak selama diperbolehkan oleh undang-undang untuk memberikan pembelaan maksimal bagi kliennya," lugas Alvin, advokat yang dikenal berani membela kebenaran ini.
Sementara Advokat Jaka Maulana menuding, kasus ini sangat janggal, tidak mungkin akan bisa naik P21 dan disidangkan apabila tidak ada pengaruh "Money dan Power".
"Kenapa saya bilang gitu? Dari proses penyidikan sudah janggal, dimana BAP (berita acara pemeriksaan) M.Genta ada perubahan keterangan mengenai uang Rp 1 Milyar yang ditransfer ke rekening pribadinya," kata Jaka.
"Bukankah apabila Klien saya dituduhkan pasal pidana penggelapan maka seharusnya Genta diseret pula sebagai Tersangka dan Terdakwa, karena dalam pasal 372, pidana penggelapan ada unsur "di dalam kekuasaannya" uang Rp 1 Milyar yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan Infrastruktur malah di minta oleh Genta, untuk jaminan dan berada dalam kekuasaan Genta," ungkapnya.
Namun, menurut Jaka, kepolisian melakukan 2x BAP Tambahan untuk merubah keterangan mengenai uang jaminan ini agar M.Genta terlepas dari Pidana Penggelapan.
"Disinilah saya bilang ada dugaan "money dan power", karena oknum aparat penegak hukum tidak mungkin akan melanggar hukum tanpa "money dan power"," cetusnya.
Sekedar diketahui, perkara ini berawal adanya kontrak pengerjaan infrastruktur tambang nikel antara PT Cakra Inti Mineral (CIM) sebagai pendana dengan PT Multi Prosper Mineral (MPM) selaku kontraktor. Adapun Dirut MPM Christian Halim mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp20,5 miliar untuk pengerjaan proyek tersebut.(bh/amp) |