Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Prostitusi
Diduga Jadi Prostitusi Terselubung, Pemerintah Larang Spa
Saturday 31 Dec 2011 03:28:53
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
MALE (BeritaHUKUM.com) – Asosiasi Industri Pariwisata Maladewa menyatakan kekhawatiran terkait perintah penutupan semua spa dan pusat kesehatan di berbagai resor di negara itu.

Seperti dilaporkan situs berita independen Maladewa, Minivan, Asosiasi khawatir penutupan akan berdampak buruk bagi sektor yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan di Maladewa. Pelaku pariwisata juga menyerukan perlunya penyelesaian masalah ini.

Kementerian Pariwisata Maladewa memerintahkan kepada semua hotel-hotel resor di seluruh negara itu untuk menutup spa dan pusat kesehatan mulai Kamis (29/12) waktu setempat atau Jumat (30/12) WIB.

Larangan dikeluarkan menyusul tuduhan Adhaalath, partai berhaluan Islam yang beroposisi bahwa spa-spa yang ada digunakan untuk tempat prostitusi. Pekan lalu Partai Adhaalath menggelar unjuk rasa di ibukota Male guna menentang keberadaan spa di resor-resor dan menuding spa digunakan sebagai rumah bordil.

Sebelumnya Presiden Mohamed Nasheed menyerukan kepada warga untuk menjalankan Islam yang "toleran" dan meminta mereka untuk menolak ekstremisme agama. Larangan spa di Maladewa berdampak langsung pada salah seorang pemimpin oposisi, Gasim Ibrahim, ketua Partai Jumhoory. Dia memiliki lima spa.

Wilayah Maladewa terdiri dari 1.192 pulau karang kecil yang berpenduduk 330.000 jiwa. Berdasarkan undang-undang Maladewa, semua warga negara adalah Muslim. Negara yang terletak di Samudera Hindia ini menjadi tujuan wisata populer bagi kalangan atas. Kamar-kamar mewah ada yang dipatok seharga 12.000 dolar AS per hari.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2