Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kesehatan
Diduga Lakukan Malpraktik, RS Swasta di Bekasi Cuma Jawab Waalaikumsalam
2019-03-04 04:22:28
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Seorang warga Kota Bekasi diduga menjadi korban malpraktik setelah mendapatkan tindakan medis dari sebuah Rumah Sakit (RS) swasta yang terdapat di Kota Bekasi.

Adapun dugaan malpraktik itu menimpa
Ira Puspita Rahayu (38), warga Perumahan AL, Jalan Bonang Baru, Blok A2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Ira yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi Transjakarta ini menuturkan, bahwa mulanya pada 11 Januari 2019, ia menjalani operasi usus buntu yang berbuntut dugaan malpraktik.

Lalu, lanjut Ira, dugaan malpraktik muncul ketika Ira selesai menjalani operasi usus buntu di Rumah Sakit Anna Bekasi. Usai keluar dari ruang operasi, Ira merasakan panas pada bagian perut sebelah kiri.

"Udah kurang lebih dua bulan saya enggak kerja, karena kondisinya masih belum membaik," kata Ira saat ditemui di kediamannya, Sabtu, (2/3).

Ira menjelaskan, karena merasa teramat sakit, dia kemudian memberitahukan kepada perawat maupun dokter yang menangani operasinya. Setelah itu kemudian dia diperiksa oleh dokter tersebut, dan dikatakan bahwa dia didiagnosa menderita herpes.

Dia kemudian mempertanyakan pihak manajemen RS Anna, karena luka yang timbul paska operasi, berbeda dengan lokasi bagian tubuh yang dioperasi.

Kini, ia meraskan bahwa penyakit usus buntunya telah membaik, tetapi di sisi lain, luka bakar pada perut sebelah kiri yang muncul usai operasi. Kondisianya kian parah, muncul nanah.

Berbagai upaya sudah ia lakukan untuk meminta kejelasan serta pertanggungjawaban dari RS Anna. Pihak rumah sakit justru menegaskan tidak ada yang salah dengan prosedur medis yang dilakukan saat menangani Ira.

"Manajemen sampai owner dari RS Anna selalu mengelak ketika kami minta penjelasan lebih lanjut," ucap Ira.

Ia kemudian memilih berkonsultasi dengan dokter di rumah sakit lain. Hasilnya, pihak rumah sakit tempat ia konsultasi menyebutkan hasil diagnosa pada luka bakar di perut sebelah kirinya merupakan kerusakan jaringan kulit dan harus segera dioperasi.

Atas dasar itu, dia dan keluarga bersepakat untuk melaporkan kejadian yang ia alami dengan mengirimkan surat yang antara lain ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ketua DPR RI, Ombudsman, Gubernur Jawa Barat,Walikota Bekasi, dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Bekasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, BeritaHUKUM.com mencoba menghubungi pihak Rumah Sakit Anna Bekasi, namun tidak ditanggapi lebih jauh.

"Waalaikumsalam," singkat Sri,Humas Rumah Sakit Anna Bekasi, saat dihubungi pewarta Beritahukum.com.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2