JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas perkara tersangka (Tsk) Abdullah Nizar Assegaf alias ANA, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Namun kasusnya belum jua disidangkan, karena Tsk ANA yang diduga telah menipu Deepak Rupo Chugani sebagai korban sebesar Rp.4 miliar itu, hingga kini tak jelas dimana rimbanya.
Oleh sebab itulah, penyidik dari Polres Jakarta Utara menyatakan ANA sebagai Buronan, dengan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan September 2019 lalu. Karena sebelumnya, Kepala Seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Satria Irawan SH MH, telah melayangkan surat kepada Kapolres Jakut berdasarkan berkas perkara No: B-959/M 1.11/Epp.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019.
Surat DPO
Terkait hal itu, pihak penyidik dari Polres Jakarta Utara mengakui, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat DPO atas nama Abdullah Nizar Assegaf alias ANA. Berdasarkan surat DPO itulah, kami juga masih mencarinya dan sudah menyebarkan surat DPO tersebut ke semua instansi terkait, di seluruh Indonesia.
"Benar kami telah menerbitkan surat DPO atas nama Abdullah Nizar Assegaf. Sampai saat ini kami juga masih mencarinya" kata salah seorang pentinggi polri yang tidak berkenan disebutkan namanya, kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Polres Jakarta Utara pada, Senin (2/11).
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya dari kepolisian akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk segera meringkusnya. Kendati demikian ia belum bisa menjelaskan secara terperinci perkembangan kasus tersebut, karena baru sepekan dia menjabat di Polres Jakut itu.
Siap Sedia
Sedangkan menurut Kepala seksie bidang pidana umum Kejari Jakut, Satria Irawan SH MH, saat dikonfirmasi via Whatsapp menyatakan bahwa pihaknya selalu siap sedia menerima Tsk ANA. Kapanpun apabila penyidik Polres Jakut menyerahkan tsk ANa tersebut, beserta barang buktinya.
"Kami akan terima tersangka dan barang bukti untuk disidangkan jika penyidik polri menyerahkannya," ucap Satria melalui sambungan telepon Whatsapp kepada wartawan, pada Senin (2/11).
Kendati demikian, beredar kabar bahwa Tsk ANA itu merupakan mantan warga binaan Rutan Madaeng Surabaya. Konon kabarnya dia sempat menjalani hukuman selama 8 hiingga 9 bulan penjara.(bh/ams) |