Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
DPO
Diduga Menipu, Abdullah Nizar Assegaf alias ANA Jadi DPO
2020-11-03 15:19:17
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas perkara tersangka (Tsk) Abdullah Nizar Assegaf alias ANA, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Namun kasusnya belum jua disidangkan, karena Tsk ANA yang diduga telah menipu Deepak Rupo Chugani sebagai korban sebesar Rp.4 miliar itu, hingga kini tak jelas dimana rimbanya.

Oleh sebab itulah, penyidik dari Polres Jakarta Utara menyatakan ANA sebagai Buronan, dengan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan September 2019 lalu. Karena sebelumnya, Kepala Seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Satria Irawan SH MH, telah melayangkan surat kepada Kapolres Jakut berdasarkan berkas perkara No: B-959/M 1.11/Epp.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019.

Surat DPO

Terkait hal itu, pihak penyidik dari Polres Jakarta Utara mengakui, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat DPO atas nama Abdullah Nizar Assegaf alias ANA. Berdasarkan surat DPO itulah, kami juga masih mencarinya dan sudah menyebarkan surat DPO tersebut ke semua instansi terkait, di seluruh Indonesia.

"Benar kami telah menerbitkan surat DPO atas nama Abdullah Nizar Assegaf. Sampai saat ini kami juga masih mencarinya" kata salah seorang pentinggi polri yang tidak berkenan disebutkan namanya, kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Polres Jakarta Utara pada, Senin (2/11).

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya dari kepolisian akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk segera meringkusnya. Kendati demikian ia belum bisa menjelaskan secara terperinci perkembangan kasus tersebut, karena baru sepekan dia menjabat di Polres Jakut itu.

Siap Sedia

Sedangkan menurut Kepala seksie bidang pidana umum Kejari Jakut, Satria Irawan SH MH, saat dikonfirmasi via Whatsapp menyatakan bahwa pihaknya selalu siap sedia menerima Tsk ANA. Kapanpun apabila penyidik Polres Jakut menyerahkan tsk ANa tersebut, beserta barang buktinya.

"Kami akan terima tersangka dan barang bukti untuk disidangkan jika penyidik polri menyerahkannya," ucap Satria melalui sambungan telepon Whatsapp kepada wartawan, pada Senin (2/11).

Kendati demikian, beredar kabar bahwa Tsk ANA itu merupakan mantan warga binaan Rutan Madaeng Surabaya. Konon kabarnya dia sempat menjalani hukuman selama 8 hiingga 9 bulan penjara.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2