MEDAN, Berita HUKUM - Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, IF, mengadukan nasibnya ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk meminta perlindungan hukum, setelah dirinya menerima panggilan sebagai tersangka penganiayaan oleh pihak Kepolisian Medan Timur.
Didampingi ayahnya yang hanya bekerja sebagai penarik becak bermotor dan juga ikut dijadikan tersangka, IF dengan mata berkaca-kaca secara polos menyampaikan maksud kedatangan ke LBH Medan, Rabu (29/5).
Masih dengan seragam merah putihnya, IF mengatakan harapannya datang ke LBH Medan agar masalah yang dihadapinya bisa cepat selesai, sehingga ia bisa melanjutkan Sekolah dan kembali menikmati masa kecilnya bermain bersama teman-temannya.
"Harapannya, biar urusan ini tidak panjang lagi, biar cepat selesai, jadi saya bisa melanjutkan sekolah saya, beraktifitas seperti biasa lagi, saya mau bermain-main lagi seperti biasa dengan kawan-kawan," harapnya.
Bocah berumur 12 tahun ini tidak menyangka kalau peristiwa perkelahian dengan rekan sebayanya yang bernama, Said Harisandi saat bermain bola pada 4 Mei 2013 lalu, membuatnya dilaporkan ke Polisi. Padahal pada saat tidak lama setelah kejadian perkelahian itu, telah dilakukan perdamaian dengan berjabat tangan dan saling berpelukan tanda perdamaian.
Pihak Kepolisian bukan saja memanggil IF sebagai tersangka, namun ayah serta abangnya yang pada saat kejadian hanya melerai ikut dipanggil sebagai tersangka.
Sementara itu LBH Medan melalui Staff Divisi HAM, Rizal menyatakan siap mendampingi dan mengawal kasus bocah tersebut. Namun pihaknya sangat menyayangkan sikap pihak kepolisian Medan Timur yang menanggapi bahkan menetapkan bocah berumur 12 tahun tersebut harus dijadikan tersangka dimana seharusnya perkara ini diselesaikan secara Restorative Justice ( mengenyampingkan hukum) ataupun kekeluargaan.(bhc/and)
|