Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
LBH Medan
Dijadikan Tersangka, Bocah Kelas 6 SD Mengadu ke LBH Medan
Wednesday 29 May 2013 16:09:11
 

Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, Irfan, saat mengadu di LBH Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, IF, mengadukan nasibnya ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk meminta perlindungan hukum, setelah dirinya menerima panggilan sebagai tersangka penganiayaan oleh pihak Kepolisian Medan Timur.

Didampingi ayahnya yang hanya bekerja sebagai penarik becak bermotor dan juga ikut dijadikan tersangka, IF dengan mata berkaca-kaca secara polos menyampaikan maksud kedatangan ke LBH Medan, Rabu (29/5).

Masih dengan seragam merah putihnya, IF mengatakan harapannya datang ke LBH Medan agar masalah yang dihadapinya bisa cepat selesai, sehingga ia bisa melanjutkan Sekolah dan kembali menikmati masa kecilnya bermain bersama teman-temannya.

"Harapannya, biar urusan ini tidak panjang lagi, biar cepat selesai, jadi saya bisa melanjutkan sekolah saya, beraktifitas seperti biasa lagi, saya mau bermain-main lagi seperti biasa dengan kawan-kawan," harapnya.

Bocah berumur 12 tahun ini tidak menyangka kalau peristiwa perkelahian dengan rekan sebayanya yang bernama, Said Harisandi saat bermain bola pada 4 Mei 2013 lalu, membuatnya dilaporkan ke Polisi. Padahal pada saat tidak lama setelah kejadian perkelahian itu, telah dilakukan perdamaian dengan berjabat tangan dan saling berpelukan tanda perdamaian.

Pihak Kepolisian bukan saja memanggil IF sebagai tersangka, namun ayah serta abangnya yang pada saat kejadian hanya melerai ikut dipanggil sebagai tersangka.

Sementara itu LBH Medan melalui Staff Divisi HAM, Rizal menyatakan siap mendampingi dan mengawal kasus bocah tersebut. Namun pihaknya sangat menyayangkan sikap pihak kepolisian Medan Timur yang menanggapi bahkan menetapkan bocah berumur 12 tahun tersebut harus dijadikan tersangka dimana seharusnya perkara ini diselesaikan secara Restorative Justice ( mengenyampingkan hukum) ataupun kekeluargaan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > LBH Medan
 
  LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
  LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
  LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
  LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
  LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2