JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo (DS), tersangka kasus Simulator SIM dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan pasal itu masih terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri. Dengan begitu, Djoko diminta mengambalikan uang hasil korupsinya pada negara. Namun, kuasa hukumnya, Juniver Girsang menanggapi dingin terhadap pasal yang disangkakan pada kliennya itu.
Seperti diketahui, Djoko datang ke gedung KPK, Senin (14/1) tanpa ditemani seorang tim pengacara pun. Ia melenggang sendiri dan tanpa memberikan keterangan apa-apa pada awak media. Ketika usai pemeriksaan pun demikian, ia langsung menaiki mobil tahanan menerobos sejumlah wartawan.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon oleh rekan-rekan wartawan, Juniver Girsang begitu dingin menanggapi jeratan pasal pada kliennya itu. Malah ia menilai hal itu merupakan bentuk penggiringan opini oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Juniver menambahkan, pihak kuasa hukum hanya bisa mengikuti proses. Jika pada saatnya nanti, barulah pihaknya akan bertindak. "Ketika DS disangkakan pasal TPPU, Itu penggiringan opini. Pasal pertama penyalahagunaan wewenang saja belum selesai, sudah ada pasal baru. Tim kuasa hukum hanya bisa mengikuti proses, biarkan semua berjalan dulu," ujarnya.
Seperti diketahui, selain disangkakan pasal TPPU, Djoko sebelumnya juga disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang mengenai kasus simolator SIM. Sebelumnya, DS telah ditahan pada 3 Desember 2012 lalu. Djoko dijerat oleh KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa DS telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kaitannya dengan kasus simulator SIM. Dalam pasal itu, Ia pun diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan didenda maksimal Rp 10 miliar, jika ia memenuhi kategori pelanggaran TPPU ini.
Djoko diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan harta hasil tindak pidana korupsi simulator SIM tersebut. Johan Budi menambahkan, penetapan Djoko sebagai tersangka kasus TPPU ini merupakan upaya KPK dalam menimbulkan efek jera. Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.
Penyidik mengangap DS telah melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kemudian pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang. "Jadi KPK concern melalui penegakkan pidana korupsi melalui pasal TPPU," kata Johan.(bhc/din) |